KOMPAS.com - Herry Wirawan, terdakwa kasus pemerkosaan 13 santriwati divonis hukuman seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat, Selasa (15/2/2022).
Menanggapi vonis itu, kuasa hukum Herry menyebutkan bahwa kliennya memilih pikir-pikir dan meminta waktu tujuh hari.
"Kami beri waktu dia untuk berpikir, nanti kami dikabari. Jadi yang utama keinginan dari terdakwa atau klien kami. Yang pasti kami hanya memberikan gambaran terbaik untuk terdakwa mengambil keputusan," ucap Ira Mambo.
Baca juga: Herry Wirawan Divonis Penjara Seumur Hidup, Anak Korban Diserahkan ke Pemprov Jabar
Ira menambahkan, pihaknya sudah memberi penjelasan dan pertimbangan terkait vonis hakim kepada Heryy.
Namun demikian, kata Ira, semuanya akan dikembalikan kepada keinginan klien atau terdakwa.
"Jadi intinya bahwa itu bukan keinginan kami. Bukan kami yang menanggapi dan memutuskan putusan hakim, tapi nanti terdakwa yang akan memilih sikapnya, menerima, banding atau pikir-pikir," ucap Ira usai sidang di PN Bandung, Selasa.
Baca juga: Seandainya Para Pebalap MotoGP Tahu Derita dan Keadaan Kami...