Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bandung PPKM Level 3, Ini Syarat Naik Kereta, Pesawat, dan Bus

Kompas.com - 16/02/2022, 10:45 WIB
Reni Susanti,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

 

BANDUNG, KOMPAS.com - Kota Bandung, Jawa Barat, masih menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3.

Untuk itu, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi warga Bandung saat akan menaiki kereta api, pesawat, dan bus.

Manajer Humas PT KAI Daerah Operasi (Daop) 2 Bandung Kuswardoyo mangatakan, untuk perjalanan kereta api jarak jauh, calon penumpang harus menyertakan pemeriksaan tes cepat atau rapid test dengan hasil negatif.

"Kami telah menyediakan layanan tes di beberapa stasiun. Salah satunya di Stasiun Bandung dengan tarif Rp 35.000," ujar Kuswardoyo dalam keterangan yang diterima Kompas.com, Rabu (16/2/2022).

Baca juga: Kabupaten Bandung PPKM Level 3, PTM di Sekolah Dibatasi 50 Persen

Selain itu, calon penumpang dalam keadaan sehat dan diperiksa suhu tubuhnya.

Kemudian, penumpang wajib menyertakan bukti telah mendapatkan minimal satu kali dosis vaksin melalui aplikasi PeduliLindungi.

Syarat tersebut berlaku untuk anak-anak maupun orang dewasa.

Baca juga: Ini Daerah dengan Temuan Kasus Omicron Tertinggi di Jabar

Untuk kapasitas, PT KAI masih mengacu pada SK Kementerian Perhubungan yang berisi pembatasan kapasitas sebanyak 80 persen untuk perjalanan jarak jauh, dan 70 persen untuk KA lokal.

Aturan penumpang bus

Sementara itu, bagi yang ingin bepergian menggunakan bus ke luar kota, ada sedikit perbedaan.

Penumpang harus sudah mendapatkan dua kali dosis vaksinasi.

Baca juga: Ratusan Dokter dan Perawat Terpapar Covid, RSHS Bandung Sebut Pelayanan Masih Berjalan Baik

Koordinator Satuan Pelayanan Terminal Tipe A Leuwipanjang Asep Hidayat mengatakan, vaksinasi menjadi syarat utama.

Bagi yang belum bisa divaksin, harus menyertakan surat alasan tidak bisa menerima vaksin karena alasan kesehatan atau lainnya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com