SUKABUMI, KOMPAS.com - Satuan Reserse Kriminal Polres Sukabumi, Jawa Barat, menangkap seorang pria terkait kasus tindak pidana perdagangan orang di Papua.
Pria tersebut dibawa ke Polres Sukabumi, Palabuhanratu, pada Rabu (16/2/2022) malam.
"Baru satu orang yang kami amankan," ujar Kepala Satreskrim Polres Sukabumi AKP I Putu Asti Hermawan Santosa saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (17/2/2022).
Baca juga: 4 Perempuan Warga Sukabumi Diduga Korban Perdagangan Orang di Papua
Saat ini, orang yang ditangkap masih dimintai keterangan oleh penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sukabumi.
Penangkapan ini berdasarkan keterangan sejumlah saksi dan keluarga korban perdagangan orang yang berada di Sukabumi.
"Tadi malam diamankannya, sekarang masih didalami penyidik," ujar Asti.
Baca juga: Pengasuh Ponpes di Sukabumi Cabuli 3 Santriwati Diancam Hukuman Seumur Hidup
Diberitakan sebelumnya, empat perempuan asal Sukabumi diduga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Papua.
Saat ini, keempat perempuan yang di antaranya terdapat anak di bawah umur itu sudah dalam penanganan kepolisian di wilayah Polda Papua.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.