Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadikan Pelapor Kasus Korupsi sebagai Tersangka, Kapolres Cirebon: Sudah Sesuai Prosedur

Kompas.com - 19/02/2022, 19:57 WIB
David Oliver Purba

Editor

KOMPAS.com - Kapolres Cirebon Kota AKBP M Fahri Siregar mengatakan, penetapan Nurhayati, bendahara atau Kaur Keuangan Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Cirebon, Jabar, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi APBDes Citemu Tahun Anggaran 2018-2020, sudah sesuai prosedur dan kaidah hukum.

Wanita yang menjabat Kaur Keuangan atau Bendahara Desa Citemu itu ditetapkan sebagai tersangka bersama kuwu atau Kepala Desa Citemu berinisial S.

Baca juga: Laporkan dan Bantu Penyidikan Kasus Korupsi, Bendara Desa di Cirebon Malah Jadi Tersangka, Ini Penjelasan Polisi

Menurut Fahri, penetapan tersangka itu berdasarkan petunjuk dari jaksa penuntut umum (JPU) yang dituangkan dalam berita acara koordinasi dan konsultasi sehingga ditindaklanjuti penyidik.

Baca juga: Kenapa BPJS Kesehatan Jadi Syarat Jual Beli Tanah? Ini Jawaban Dirut BPJS

"Dari berkas perkara S yang dinyatakan belum lengkap atau P19, JPU memberikan petunjuk kepada penyidik untuk memeriksa mendalam terhadap Saudari Nurhayati," kata Fahri, saat konferensi pers di Mapolres Cirebon Kota, Sabtu (19/2/2022).

Ia mengatakan, dalam hukum pidana, diatur adanya kewajiban bagi penyidik untuk melengkapi berkas sesuai petunjuk yang diberikan oleh JPU.

Selain itu, penyidik juga wajib melengkapi berkas tersebut paling lambat 14 hari setelah berkas diterima kembali dari JPU Kejaksaan Negeri.

"Jadi, penetapan tersangka Saudari Nurhayati sudah sesuai kaidah dan prosedur hukum yang berlaku, karena sesuai petunjuk dari JPU," ujar Fahri.

Belum terbukti menikmati uang

Fahri mengakui Nurhayati ditetapkan sebagai tersangka meski belum terbukti apakah turut menikmati uang hasil korupsi tersebut.

Pasalnya, Nurhayati telah 16 kali menyerahkan anggaran yang seharusnya diserahkan ke kaur atau Kasi Pelaksana Kegiatan dan mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 818 juta.

Halaman:


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com