Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Puas dengan Vonis Herry Wirawan, Jaksa Ajukan Banding

Kompas.com - 21/02/2022, 13:32 WIB
Agie Permadi,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Jaksa Kejaksaan Tinggi Jawa Barat mengajukan banding atas putusan vonis penjara seumur hidup terhadap Herry Wirawan.

"Ya, untuk perkara Herry Wirawan, pada hari ini kita mengajukan banding atas putusan majelis hakim sekitar 6 hari yang lalu, dan hari ini JPU telah mendaftarkan bandingnya ke PN Kota Bandung," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bandung Dodi Gazali Emil di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Senin (21/2/2022).

Baca juga: Herry Wirawan Divonis Hukuman Penjara Seumur Hidup

Dodi tidak menjelaskan secara rinci materi pengajuan banding tersebut.

"Alasan banding nanti kita bisa jelaskan lebih lanjut. Tentu JPU yang akan menjelaskan, tapi yang jelas kami sudah mengajukan banding pada hari ini," ucap Dodi.

Dodi mengatakan bahwa jaksa penuntut umum (JPU) berharap hakim tinggi dapat mempertimbangkan banding yang diajukan saat ini

"Ya tentunya dari penuntut umum mengharapkan banyak hal yang dipertimbangkan, tapi nanti kami akan berkoordinasi dengan penuntut umumnya, alasan banding yang dilakukan pada hari ini," ucap Dodi.

Baca juga: Herry Wirawan Divonis Seumur Hidup, Komnas Perempuan: Tidak Sebanding dengan Penderitaan Korban

Sebelumnya, Herry Wirawan divonis pidana penjara seumur hidup.

Menurut hakim, Herry terbukti memerkosa 13 santriwati yang merupakan anak didiknya.

Hakim berpendapat bahwa terdakwa sebagai pendidik dan pengasuh pondok pesantren (ponpes) seharusnya melindungi dan membimbing anak-anak yang belajar, sehingga anak-anak yang mondok dapat tumbuh dan berkembang.

Baca juga: Putusan Hakim, Ganti Rugi Korban Herry Wirawan Dibebankan ke Kementrian PPPA, Ini Alasannya

Namun, sebaliknya terdakwa malah memberi contoh tidak baik dan merusak masa depan anak-anak.

Menurut hakim, perkembangan anak menjadi terganggu. Selain itu, perbuatan Herry merusak fungsi otak anak korban pemerkosaan.

Herry Wirawan terbukti melanggar Pasal 81 ayat 1, ayat 3, ayat 5 jo Pasal 76 D Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Baca juga: Putusan Hakim, Anak dari Korban Herry Wirawan Dirawat Pemprov Jabar

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com