KOMPAS.com - Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar Komisaris Besar Polisi Ibrahim Tompo mengatakan, Nurhayati, tersangka dalam kasus korupsi APBDes Citemu di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, bukanlah pelapor.
Tompo mengatakan, pelapor dalam kasus korupsi APBDes Citemu yang juga menyeret kepala desa bernama Supriyadi itu merupakan Badan Pemusyawaratan Desa (BPD).
"Saudari Nurhayati ini bukan sebagai pelapor seperti yang disampaikan dalam video singkat yang beredar di medsos. Namun, sebagai saksi yang memberikan keterangan," kata Tompo, melalui pesan singkat, Senin (21/2/2022) malam.
Tompo menyebutkan, dari laporan itu, polisi melakukan dari penyelidikan. Hasilnya, polisi mendapatkan bukti dugaan tindak pidana oleh Kades Citemu Supriyadi.
Polisi kemudian meningkatkan status menjadi penyidikan hingga akhirnya menetapkan Supriyadi sebagai tersangka.
Pihak kepolisian polisi sempat melimpahkan kasus ini ke Kejari Cirebon.
Namun, dikembalikan dua kali sampai akhirnya terdapat petunjuk dari penuntut umum agar Nurhayati diperiksa dan akhirnya dinyatakan sebagai tersangka.
"Dikarenakan perbuatannya adalah perbuatan yang termasuk kategori melawan hukum, karena telah memperkaya tersangka Supriyadi. Dari dasar itu penyidik melakukan penetapan saudari Nurhayati menjadi tersangka," ucapnya.
Polisi kemudian mengirimkan berkas tersangka Supriyadi dan Nurhayati ke kejaksaan setelah dinyatakan lengkap atau P21.