Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Nurhayati Memang Lakukan Perbuatan Melanggar Hukum, tapi Tak Ada Niatan Jahat"

Kompas.com - 01/03/2022, 21:53 WIB
David Oliver Purba

Editor

KOMPAS - Kejaksaan Negeri Cirebon, Jawa Barat, menghentikan perkara Nurhayati, pelapor dugaan kasus korupsi yang sebelumnya ditetapkan tersangka.

Mantan bendahara Desa Citemu tersebut terbukti tidak memiliki niat jahat dalam kasus tersebut.

Baca juga: Kisah Nurhayati dan Keberaniannya Membongkar Praktik Korupsi Berujung Ancaman Penjara

"Saat ini sudah dilakukan gelar perkara di Bareskrim Polri dan eksaminasi dari Kejaksaan Tinggi Jabar, di mana menetapkan bahwa berkas Nurhayati dihentikan," ungkap Kepala Polres Cirebon Kota Ajun Komisaris Besar Fahri Siregar,saat konferensi pers di Markas Polres Cirebon Kota, Selasa (1/3/2022) malam, dikutip dari Kompas.id.

Dalam konferensi pers tersebut turut hadir Kepala Kejaksaan Negeri Cirebon Hutamrin.

Baca juga: Kami Tak Pernah Mengatakan Nurhayati Harus Menjadi Tersangka

Fahri mengatakan, penghentian perkara Nurhayati akan dilakukan melalui mekanisme penerbitan surat keputusan penghentian penuntutan (SKP2) oleh Kejari Cirebon.

Baca juga: Duduk Perkara Kasus Nurhayati, Berawal dari Laporkan Korupsi Kepala Desa, Jadi Tersangka, hingga Status Dibatalkan

 

Sebab, kasus Nurhayati sudah P21 atau berkasnya lengkap sehingga ditangani jaksa penuntut umum.

Seperti diketahui, Nurhayati merupakan mantan bendahara Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Cirebon, yang ditetapkan tersangka oleh penyidik Polres Cirebon Kota pada 30 November 2021.

Padahal, dia turut mengungkap tindakan eks Kepala Desa Citemu berinisial S yang diduga menyelewengkan anggaran desa lebih dari Rp 818 juta.

Awalnya, ia diduga menyerahkan anggaran pendapatan dan belanja desa kepada kepala desa sebanyak 16 kali, bukan kepada aparat desa yang berwenang.

Hal itu melanggar Pasal 66 Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.

Meski demikian, berdasarkan penelitian lebih lanjut oleh kejaksaan, Nurhayati disebutkan tidak bersalah.

"Hasil penelitian, Kejari Cirebon belum mendapatkan niat jahat terhadap perbuatan Nurhayati sehingga pada hari ini kami mengeluarkan SKP2. Kami lakukan secepatnya," ujar Hutamrin yang menargetkan penerbitan SKP2 itu malam ini.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com