KOMPAS.com - Nurhayati, seorang bendahara Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, menjadi sorotan atas kasus yang menjeratnya.
Ia ditetapkan tersangka setelah melaporkan kasus dugaan korupsi yang dilakukan Kuwu atau Kepala Desa Citemu.
Kepala Desa Citemu Supriyadi diduga melakukan korupsi Dana Desa di tahun 2018, 2019, dan 2020
Akibat perbuatan itu, negara mengalami kerugian sebesar Rp 818 juta.
Meski tidak turut memakan uang haram tersebut, Nurhayati dijadikan tersangka. Apa alasannya?
Baca juga: Kisah Nurhayati, Laporkan Korupsi Kepala Desanya, Malah Dijadikan Tersangka
Kapolres Cirebon Kota AKBP Fahri Siregar mengatakan, kepolisian melakukan penyidikan lebih lanjut terhadap Nurhayati.
Penyidikan didasarkan petunjuk dari Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sumber Cirebon.
Petunjuk itu tertuang dalam berita acara dan konsultasi.
“Petunjuknya itu diberikan dan dituangkan dalam berita acara koordinasi dan konsultasi. Dan sudah saya jelaskan bahwa, ada klausul kata-kata di dalam berita acara tersebut, agar dilakukan pemeriksaan mendalam terhadap saudari Nurhayati karena perbuatannya termasuk melawan hukum, yang telah memperkaya saudara Supriyadi,” ujarnya dalam konferensi pers beberapa waktu lalu.
Nurhayati diduga melanggar Pasal 66 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
Baca juga: Status Tersangka Nurhayati Resmi Dibatalkan Kejaksaan Negeri Cirebon
Penyebabnya, dia memberikan uang dana desa langsung ke Kepala Desa Citemu Supriyadi, bukan ke kaur dan kepala seksi pelaksana kegiatan. Hal ini menimbulkan kerugian negara.
Berdasarkan aturan tersebut, Nurhayati ditetapkan menjadi tersangka.
"Penetapan saudari Nurhayati sebagai tersangka juga sudah sesuai kaidah hukum. Berdasarkan petunjuk yang diberikan jaksa penuntut umum," ucap Kapolres Cirebon Kota AKBP Fahri Siregar, dilansir dari Antara.
Nurhayati menyandang status tersangka sejak akhir November 2021.
Baca juga: Dengar Status Tersangka Dibatalkan, Nurhayati Menangis