Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BNN Sita 121 Kg Sabu dari Aceh dan Kalimantan Tengah Jaringan Internasional

Kompas.com - 08/03/2022, 19:59 WIB
David Oliver Purba

Editor

KOMPAS.com - Badan Narkotika Nasional (BNN) menyita 121,52 kg sabu-sabu dari jaringan Aceh dan Kalimantan Tengah.

Barang bukti tersebut diamankan bersama dengan 10 orang tersangka dari tiga kasus berbeda

BNN mengungkap dua kasus di Provinsi Aceh, sementara satu kasus lainnya yang merupakan bagian dari jaringan narkotika internasional Malaysia-Indonesia diungkap di Provinsi Kalimantan Tengah.

Baca juga: Usai Penembakan 8 Pekerja PTT, Kepala Suku Puncak: Saya Menolak Kehadiran KKB

Kepala Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) Komisaris Jenderal (Komjen) Pol. Petrus Reinhard Golose mengatakan, seluruh tersangka dan barang bukti telah diamankan BNN RI.

Baca juga: Kekejaman KKB di Papua, Pengamat: Serangan Balasan Akan Perkuat Propaganda Mereka, Pikirkan Dialog

 

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal pidana mati.

“Dengan diamankannya seluruh barang bukti, BNN RI telah menyelamatkan ratusan ribu jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika,” kata Golose, kepada wartawan dalam konferensi pers di Lido, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (8/3/2022), dikutip dari Antara.

Pengungkapan kasus

BNN mengungkap kasus pertama di daerah Pidie Jaya, Provinsi Aceh, pada Kamis (20/1/2022).

Petugas menemukan 106,31 kg sabu-sabu di dalam 100 bungkus teh asal China yang dimasukkan di lima karung.

Dari kasus itu, petugas menangkap tiga pria berinisial B alias Boy, F, dan MA alias Sika yang berada di dalam mobil tersebut pembawa sabu.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com