Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Motif Pelaku Aniaya Kiai di Indramayu dengan Celurit Saat Zikir Bersama

Kompas.com - 10/03/2022, 20:21 WIB
Agie Permadi,
Khairina

Tim Redaksi

 

BANDUNG, KOMPAS.com - Seorang pria berinisial S (33) menganiaya Pimpinan Pondok Pesantren An-Nur, KH.Farid Ashr Waddahr dan istrinya Nyai Anah Selasa (8/3/2022) sekitar pukul 21.30 WIB.

Tindakan tersebut dilakukan pelaku saat Farid tengah melaksanakan zikir bersama di musala kawasan Krangkeng, Kabupaten Indramayu.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar Komisaris Besar Polisi Ibrahim Tompo mengatakan bahwa motif penyerangan tersebut terjadi karena pelaku tidak suka dengan kegiatan tersebut.

"Pelaku melakukan tindakan tersebut kepada korban karena merasa terganggu dengan kegiatan zikir di malam hari yang mendatangkan banyak orang, Berdasarkan info masyarakat tersangka memiliki perbedaan paham," kata Ibrahim saat rilis di Mapolda Jabar, Kamis (10/3/2022).

Baca juga: Seorang Kiai, Istri, dan Keponakannya di Indramayu Dibacok Saat Beribadah, Ini Kronologinya

Seperti diketahui, tersangka mendatangi rumah korban yang berada di lingkungan ponpes, menanyakan korban Farid kepada istrinya Nyai Anah.

Setelah mendapatkan jawaban bahwa korban Farid berada di musala, tersangka kemudian keluar lalu kembali lagi dengan membawa senjata tajam berupa celurit.

Tersangka kemudian menganiaya istri korban yang saat itu tengah mengasuh bayi.

Tak sampai di situ, pelaku kemudian keluar hendak menuju musala namun dihalangi seorang pemuda berinisial H.

"Di jalan ketemu H, karena H dinilainya menghalangi maka tersangka menganiaya H," kata Ibrahim.

Baca juga: Penusuk Kiai di Banyuwangi Ternyata Orang yang Ditolong Korban, Diberi Makan, Penginapan, dan Diajari Shalat

Tersangka kemudian kembali berjalan, sesampainya di musala, tersangka langsung mendekati korban Farid dan melakukan penganiayaan

"Dari kejadian tersebut ketiga korban mengalami luka akibat senjata tajam berupa celurit," ucapnya.

Pelaku sendiri berhasil diamankan warga yang mengikuti kegiatan zikir bersama itu, untuk kemudian langsung ditangkap aparat kepolisian setempat.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, berupa senjata tajam arit atau celurit, sarung, pakaian yang terdapat percikan darah, Kerudung terdapat percikan darah dan dua ponsel.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 338, juncto 53 KUHP, Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bonek Dilarang Hadiri Pertandingan Persib Vs Persebaya, Polisi Berjaga di Perbatasan Kota Bandung

Bonek Dilarang Hadiri Pertandingan Persib Vs Persebaya, Polisi Berjaga di Perbatasan Kota Bandung

Bandung
Kementan Bakal Beri 5.000 Pompa untuk Produksi Padi Jabar

Kementan Bakal Beri 5.000 Pompa untuk Produksi Padi Jabar

Bandung
Polisi Buru Pelaku Lain dalam Perselisihan 2 Ormas di Bandung yang Tewaskan 1 Orang

Polisi Buru Pelaku Lain dalam Perselisihan 2 Ormas di Bandung yang Tewaskan 1 Orang

Bandung
Polisi Tetapkan 1 Tersangka Kasus Bentrok 2 Ormas di Bandung yang Tewaskan 1 Orang

Polisi Tetapkan 1 Tersangka Kasus Bentrok 2 Ormas di Bandung yang Tewaskan 1 Orang

Bandung
Prakiraan Cuaca Bogor Hari Ini Sabtu 20 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Bogor Hari Ini Sabtu 20 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Sedang

Bandung
Anggota Ormas 'Ngamuk' dan Rusak Rumah di Subang, 19 Orang Jadi Tersangka

Anggota Ormas "Ngamuk" dan Rusak Rumah di Subang, 19 Orang Jadi Tersangka

Bandung
Aktivitas Gunung Anak Krakatau Turun, Status Turun Menjadi Waspada

Aktivitas Gunung Anak Krakatau Turun, Status Turun Menjadi Waspada

Bandung
Kronologi 2 Ormas di Bandung Bentrok hingga 1 Orang Tewas, Berawal dari Tersenggol

Kronologi 2 Ormas di Bandung Bentrok hingga 1 Orang Tewas, Berawal dari Tersenggol

Bandung
Kayla Meninggal Usai Lari 7 Putaran 12 Menit Saat Seleksi Paskibraka

Kayla Meninggal Usai Lari 7 Putaran 12 Menit Saat Seleksi Paskibraka

Bandung
Siswi SMA di Sukabumi Meninggal Saat Ikut Seleksi Paskibraka, Ini Kronologinya

Siswi SMA di Sukabumi Meninggal Saat Ikut Seleksi Paskibraka, Ini Kronologinya

Bandung
2 Ormas Bentrok di Bandung, Polisi Belum Tetapkan Tersangka

2 Ormas Bentrok di Bandung, Polisi Belum Tetapkan Tersangka

Bandung
Persib vs Persebaya Besok, Polisi Larang Bonek Datang ke Bandung

Persib vs Persebaya Besok, Polisi Larang Bonek Datang ke Bandung

Bandung
Kisah Pilu Nenek Rusmini, Rumahnya Ambruk Diterpa Hujan Deras

Kisah Pilu Nenek Rusmini, Rumahnya Ambruk Diterpa Hujan Deras

Bandung
Ratusan Rumah di Lebak Banten Terendam Banjir

Ratusan Rumah di Lebak Banten Terendam Banjir

Bandung
Protes Jalan Rusak, Warga Tanami Pohon Pisang di Jalan Depan Gerbang Kantor Pemkab Bandung Barat

Protes Jalan Rusak, Warga Tanami Pohon Pisang di Jalan Depan Gerbang Kantor Pemkab Bandung Barat

Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com