KOMPAS.com - Kecelakaan maut terjadi di Jalan Raya Kalipucang-Pangandaran, tepatnya di Blok Kedungpalumpung, Desa Tunggilis, Kecamatan Kalipucang, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat (Jabar).
Bocah kembar, Hasan Firdaus dan Husein Firdaus (8), meninggal dunia usai tertabrak motor gede (moge), Sabtu (12/3/2022), sekitar pukul 13.15 WIB.
Kejadian ini diselesaikan dengan perjanjian tertulis oleh pengendara moge dan pihak keluarga.
Tak hanya itu, pihak pelaku juga memberikan uang santunan sebesar Rp 50 juta kepada keluarga korban.
Baca juga: Dua Bocah Kembar Tewas Ditabrak Rombongan Moge Saat Menyebrang Jalan di Pangandaran
Mengenai peristiwa ini, pengamat hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta Mohammad Jamin mengatakan bahwa polisi wajib turun tangan.
Polisi mesti bergerak tanpa harus menunggu adanya aduan.
“Ini delik biasa, Mas,” ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Minggu (13/3/2022).
Jamin menerangkan, ini menjadi ranah kepolisian untuk melakukan penegakan hukum.
“Polisi sebagai penyidik harus memproses tindak pidana,” ucapnya.
Baca juga: Tabrak Anak Kembar hingga Tewas, Pengendara Moge Buat Perjanjian dan Beri Rp 50 Juta
Dia melanjutkan, dalam sebuah peristiwa kecelakaan yang mengakibatkan munculnya korban jiwa, polisi bisa melakukan proses penyidikan dan menetapkan pelaku sebagai tersangka.
Dosen Fakultas Hukum UNS Surakarta ini mencontohkan satu kasus.
Kala itu, ada sepasang suami istri yang berboncengan dan lalu mengalami kecelakaan di jalan. Sang istri meninggal dunia, sedangkan si suami berujung dipidanakan.
“Lha sekarang ini ada orang bawa moge, menabrak anak-anak sampai meninggal, kok kemudian (kasusnya) ditutup begitu saja,” ungkapnya.