KOMPAS.com - Dua pengendara motor gede yang menabrak anak kembar di Pangandaran, Jawa Barat, ditetapkan polisi sebagai tersangka.
Penetapan keduanya sebagai tersangka berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan keterangan para saksi.
Sementara itu, sebuah video yang memperlihatkan seorang wanita membakar bendera merah putih beredar di media sosial.
Dalam video berdurasi 1 menit 20 detik tersebut tampak terlihat seorang wanita menyiram bendera dengan cairan lalu membakar bendera tersebut dengan menggunakan korek.
Berdasarkan informasi, perisitiwa itu terjadi di wilayah Karawang.
Berikut populer Jawa Barat selengkapnya
Kapolres Ciamis Ajun Komisari Besar Polisi (AKBP) Tony Prasetyo Yudhakoro mengatakan, keduanya ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap lalai saat berkendara hingga mengakibatkan anak kembar bernama Hasan dan Husen meninggal dunia.
"Karena kelalaian pengendara sehingga mengakibatkan kecelakaan tersebut," jelas Tony saat ditemui di Islamic Center Ciamis, Selasa (15/3/2022).
Penetapan keduanya sebagai tersangka berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan keterangan para saksi.
"Tadi malam (14/3/2022) berdasarkan hasil gelar perkara, berdasarkan keterangan saksi, berdasarkan hasil olah TKP, berdasarkan bukti-bukti. Kami menetapkan tersangka kepada pengendara," kata Tony.
Atas perbuatannya, kedua tersangka diancam Pasal 310 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009. AWW dan AP pun terancam 6 tahun penjara dengan denda Rp 12 juta.
Baca juga: 2 Pengendara Moge yang Tabrak Bocah Kembar di Pangandaran Ditetapkan Tersangka
Warganet dihebohkan dengan beredarnya sebuah video yang memperlihatkan seorang wanita membakar bendera merah putih.
Diketahui, peristiwa itu terjadi di Karawang, Jawa Barat.