Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kronologi Pemuda Begal Taksi Online di Bandung, Awalnya Minta Diantar ke Gang Sepi

Kompas.com - 28/03/2022, 11:34 WIB
M. Elgana Mubarokah,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - AH (22), tersangka pencurian dengan kekerasan terhadap taksi online di Ciparay, Kabupaten Bandung pada Jumat (25/3/2022) berhasil dibekuk Satreskrim Polresta Bandung.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, tersangka berhasil diamankan pada Minggu (27/3/2022) di daerah Cilengkrang, Kabupaten Bandung.

Berdasarkan laporan korban atau pengemudi taksi online, peristiwa pembegalan terjadi pada Jumat (25/3/2022) dini hari sekitar pukul 2.15 WIB.

Baca juga: Lukai Korban, Begal Taksi Online di Bandung Diburu Polisi

Saat itu korban IS (56) mendapat orderan taksi online untuk menjemput AH dari Cilengkrang ke wilayah Ciparay, Kabupaten Bandung.

"Jadi kejadian pada tanggal 25 Maret 2022, tepatnya jam 2.15 WIB. Berawal dari laporan si pengemudi yang pada saat itu mendapatkan orderan untuk menjemput seseorang berinisial AH di daerah Cilengkrang kemudian ingin diantarkan ke Kecamatan Ciparay," kata Kusworo.

Ketika sudah sampai di lokasi pengantaran, tersangka AH meminta korban untuk mengemudikan mobil ke arah gang kecil yang sepi.

"Ketika sudah sampai di titik lokasi pengantaran, si tersangka (AH) menyuruh (korban) untuk mengikuti jalan sampai gang kecil di mana tidak ada orang, hanya ada dua rumah yang ada di situ," jelasnya.

Di lokasi sepi inilah pelaku yang bertindak seorang diri menjalankan aksinya. Secara tiba-tiba, AH memukul dan menusuk leher korban dengan pisau.

"Kemudian secara tiba-tiba tersangka melakukan pemukulan dan penusukan ke leher korban. Sehingga korban mengalami lebam di pelipis sebelah kiri, dan mengalami luka tusuk sebilah pisau di leher sebelah kiri," kata Kusworo.

Setelah melakukan penyerangan tersangka meminta korban untuk menyerahkan dompet, KTP, dan SIM nya.

"Kemudian si tersangka menyampaikan tinggalin handphone, tinggalin dompet, tinggalin mobil. Dalam kondisi seperti itu, korban masih menginginkan untuk membawa pulang KTP dan SIM nya dan itu diberikan sama tersangka. Kemudian korban ditinggalkan di tengah jalan, dan kendaraan dibawa lari oleh tersangka," paparnya.

Baca juga: Begal Taksi Online di Ciparay Bandung Ditangkap, Mengaku Terhimpit Hutang

Dari hasil penyelidikan, pelaku AH melakukan aksinya agar bisa menguasai harta benda korban. Pelaku mengaku motifnya adalah untuk membayar kos-kosan dan hutang.

"Motifnya adalah yang bersangkutan ingin membayar kos-kosan dan hutang-hutang yang lainnya. Jadi alhamdulillah belum sampai terjualkan kepada pihak lain, dalam hal ini tersangka menyampaikan bahwa masih mencari orang yang mau beli mobil. Namun demikian bisa kita amankan terlebih dahulu," jelasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com