Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Merasa Ditipu, Pengacara Layangkan Somasi ke Klien yang Jadi Korban Kasus Penganiayaan di Garut

Kompas.com - 01/04/2022, 06:52 WIB
Ari Maulana Karang,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

GARUT, KOMPAS.com – Pekan lalu, sebuah video yang direkam Rifda Abidah, seorang mahasiswi di Garut, Jawa Barat viral di media sosial.

Video itu merekam detik-detik tiga pria memasuki rumahnya yang ada di warga Ciroyom, Kecamatan Samarang, Kabupaten Garut, Jawa Barat dan melakukan penganiayaan terhadap dirinya dan ibunya, SN.

Terbaru, penasihat hukum SN, Prabowo Febriyanto, melayangkan surat somasi kepada SN yang menjadi kliennya.

Prabowo melayangkan somasi karena SN dianggap melakukan wanprestasi dengan memutus kuasa secara sepihak tanpa memenuhi hak dari penasihat hukum berupa honorarium sebagaimana yang telah disepakati bersama dalam surat kuasa khusus tertanggal 24 Maret 2022 yang ditandatangani kedua pihak di atas materai.

Baca juga: Mahasiswi di Garut Rekam Detik-detik 3 Pria Masuk Rumah dan Menganiayanya, Videonya Viral

“Hari ini kita layangkan surat somasi, kita berharap masalah ini dapat diselesaikan secara mediasi atau musyawarah mufakat,” jelas Prabowo, Kamis (31/03/2022) saat dihubungi lewat telepon genggamnya.

Prabowo menuturkan, jika dalam waktu lima hari SN tidak mengindahkan surat somasinya dan atau tidak memberikan jawaban secara tertulis atau menghubungi pihaknya, dia akan melakukan upaya hukum baik pidana maupun perdata terhadap SN.

Prabowo menuturkan, pihaknya merasa ditipu oleh SN yang sempat jadi kliennya.

Menurutnya, SN tidak melaksanakan surat kuasa khusus yang ditandatangani meski dirinya telah menjalankan tugas dan kewajiban sebagai penasihat hukum dengan memberikan jasa hukum, sebagaimana kewajiban seorang kuasa yang diatur dalam pasal 1800 hingga 1806 KUHP.

Menurut Prabowo, SN sebagai pemberi kuasa, memiliki kewajiban kepada dirinya sebagai penerima kuasa yang diatur dalam pasal 1807 hingga pasal 1812 KUHP yang di antaranya adalah mengembalikan kepada kuasa persekot dan biaya yang telah dikeluarkan penerima kuasa untuk melaksanakan tugasnya.

Selain itu, pemberi kuasa menurut Prabowo dalam pasal tersebut juga membayar upah kuasa yang telah diperjanjikan dan memberi ganti rugi kepada kuasa tentang kerugian-kerugian yang diderita selama menjalankan kuasanya.

“Jangankan upah kuasa, ongkos-ongkos yang saya keluarkan untuk mengurus kasus juga tidak dibayar,” jelas Prabowo.

Prabowo mengaku, dirinya diminta oleh salahsatu anak SN yang tinggal di Jakarta untuk mendampingi SN dalam kasus yang dialami SN.

Sebelum itu, dirinya pun menerima surat kuasa khusus dari SN yang ditandatangani SN di atas materai terkait biaya jasa hukum.

Namun, setelah dirinya menjalankan tugasnya, SN secara sepihak memutus kuasa tanpa membayar biaya yang telah dikeluarkan olehnya untuk mengurus perkara hukum SN.

Baca juga: Kasus Penganiayaan di Garut yang Direkam Mahasiswi, Korban Akui Ada Hubungan Bisnis dengan Pelaku

Prabowo melihat, apa yang dilakukan SN dengan memutus secara sepihak kuasa yang telah disepakati bersama menunjukan tabiat asli SN selama ini hingga menjadi korban penganiayaan dari orang-orang yang menagih hutang kepadanya.

“Mungkin dia jadi korban penganiayaan juga karena kelakuannya selama ini, karena pelaku nagih hutang yang sudah lama tidak dibayar,” katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cerita Petugas Kebersihan di Bandung Tinggal di Gubuk, Kaget Rumahnya Direnovasi

Cerita Petugas Kebersihan di Bandung Tinggal di Gubuk, Kaget Rumahnya Direnovasi

Bandung
Makanan Hajatan Diperiksa Usai Tewaskan 1 Orang dan Puluhan Keracunan di Cianjur

Makanan Hajatan Diperiksa Usai Tewaskan 1 Orang dan Puluhan Keracunan di Cianjur

Bandung
Uu Ruzhanul dan Dicky Candra Daftar Penjaringan Calon Wali Kota Tasikmalaya

Uu Ruzhanul dan Dicky Candra Daftar Penjaringan Calon Wali Kota Tasikmalaya

Bandung
Libur Lebaran Usai, 5 Titik PKL di Bandung Kembali Ditata

Libur Lebaran Usai, 5 Titik PKL di Bandung Kembali Ditata

Bandung
Kisah Penyintas Gempa Cianjur, Sudah 1,5 Tahun Tinggal di Rumah Terpal

Kisah Penyintas Gempa Cianjur, Sudah 1,5 Tahun Tinggal di Rumah Terpal

Bandung
Viral Video Tawuran Pelajar SMP di Cirebon, Seorang Siswa Terkapar

Viral Video Tawuran Pelajar SMP di Cirebon, Seorang Siswa Terkapar

Bandung
Prakiraan Cuaca Bogor Hari Ini Selasa 23 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Bogor Hari Ini Selasa 23 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Bandung
2 Bulan Ratusan Korban Pergerakan Tanah di Bandung Barat Terkatung-katung Menanti Relokasi Rumah

2 Bulan Ratusan Korban Pergerakan Tanah di Bandung Barat Terkatung-katung Menanti Relokasi Rumah

Bandung
Keluarga Tahanan Tewas Minum Detergen di Cianjur Ikhlas dan Cabut Permintaan Otopsi

Keluarga Tahanan Tewas Minum Detergen di Cianjur Ikhlas dan Cabut Permintaan Otopsi

Bandung
Korban Pengeroyokan di Ciparay Bandung Kritis, Polisi: Motifnya Cemburu

Korban Pengeroyokan di Ciparay Bandung Kritis, Polisi: Motifnya Cemburu

Bandung
Ikuti Google Maps, Pengendara Mobil Terjebak di Jalan Berlumpur Bogor Semalaman

Ikuti Google Maps, Pengendara Mobil Terjebak di Jalan Berlumpur Bogor Semalaman

Bandung
Kasus Keracunan Massal di Cianjur, 1 Warga Tewas, Dinkes Uji Sampel Makanan

Kasus Keracunan Massal di Cianjur, 1 Warga Tewas, Dinkes Uji Sampel Makanan

Bandung
2 Mantan Bupati Ingin Maju Pilkada Garut lewat Jalur Perseorangan

2 Mantan Bupati Ingin Maju Pilkada Garut lewat Jalur Perseorangan

Bandung
Satpam Apotek di Bandung Duel dengan Begal, Pelaku Ditendang Langsung Kabur

Satpam Apotek di Bandung Duel dengan Begal, Pelaku Ditendang Langsung Kabur

Bandung
Fakta di Balik Tahanan Polres Cianjur Tewas Diduga Minum Cairan Deterjen di Kamar Mandi

Fakta di Balik Tahanan Polres Cianjur Tewas Diduga Minum Cairan Deterjen di Kamar Mandi

Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com