GARUT, KOMPAS.com – Pekan lalu, sebuah video yang direkam Rifda Abidah, seorang mahasiswi di Garut, Jawa Barat viral di media sosial.
Video itu merekam detik-detik tiga pria memasuki rumahnya yang ada di warga Ciroyom, Kecamatan Samarang, Kabupaten Garut, Jawa Barat dan melakukan penganiayaan terhadap dirinya dan ibunya, SN.
Terbaru, penasihat hukum SN, Prabowo Febriyanto, melayangkan surat somasi kepada SN yang menjadi kliennya.
Prabowo melayangkan somasi karena SN dianggap melakukan wanprestasi dengan memutus kuasa secara sepihak tanpa memenuhi hak dari penasihat hukum berupa honorarium sebagaimana yang telah disepakati bersama dalam surat kuasa khusus tertanggal 24 Maret 2022 yang ditandatangani kedua pihak di atas materai.
Baca juga: Mahasiswi di Garut Rekam Detik-detik 3 Pria Masuk Rumah dan Menganiayanya, Videonya Viral
“Hari ini kita layangkan surat somasi, kita berharap masalah ini dapat diselesaikan secara mediasi atau musyawarah mufakat,” jelas Prabowo, Kamis (31/03/2022) saat dihubungi lewat telepon genggamnya.
Prabowo menuturkan, jika dalam waktu lima hari SN tidak mengindahkan surat somasinya dan atau tidak memberikan jawaban secara tertulis atau menghubungi pihaknya, dia akan melakukan upaya hukum baik pidana maupun perdata terhadap SN.
Prabowo menuturkan, pihaknya merasa ditipu oleh SN yang sempat jadi kliennya.
Menurutnya, SN tidak melaksanakan surat kuasa khusus yang ditandatangani meski dirinya telah menjalankan tugas dan kewajiban sebagai penasihat hukum dengan memberikan jasa hukum, sebagaimana kewajiban seorang kuasa yang diatur dalam pasal 1800 hingga 1806 KUHP.
Menurut Prabowo, SN sebagai pemberi kuasa, memiliki kewajiban kepada dirinya sebagai penerima kuasa yang diatur dalam pasal 1807 hingga pasal 1812 KUHP yang di antaranya adalah mengembalikan kepada kuasa persekot dan biaya yang telah dikeluarkan penerima kuasa untuk melaksanakan tugasnya.
Selain itu, pemberi kuasa menurut Prabowo dalam pasal tersebut juga membayar upah kuasa yang telah diperjanjikan dan memberi ganti rugi kepada kuasa tentang kerugian-kerugian yang diderita selama menjalankan kuasanya.
“Jangankan upah kuasa, ongkos-ongkos yang saya keluarkan untuk mengurus kasus juga tidak dibayar,” jelas Prabowo.
Prabowo mengaku, dirinya diminta oleh salahsatu anak SN yang tinggal di Jakarta untuk mendampingi SN dalam kasus yang dialami SN.
Sebelum itu, dirinya pun menerima surat kuasa khusus dari SN yang ditandatangani SN di atas materai terkait biaya jasa hukum.
Namun, setelah dirinya menjalankan tugasnya, SN secara sepihak memutus kuasa tanpa membayar biaya yang telah dikeluarkan olehnya untuk mengurus perkara hukum SN.
Baca juga: Kasus Penganiayaan di Garut yang Direkam Mahasiswi, Korban Akui Ada Hubungan Bisnis dengan Pelaku
Prabowo melihat, apa yang dilakukan SN dengan memutus secara sepihak kuasa yang telah disepakati bersama menunjukan tabiat asli SN selama ini hingga menjadi korban penganiayaan dari orang-orang yang menagih hutang kepadanya.
“Mungkin dia jadi korban penganiayaan juga karena kelakuannya selama ini, karena pelaku nagih hutang yang sudah lama tidak dibayar,” katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.