Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selama Ramadhan, Jam Kerja ASN di Karawang Dikurangi 45 Menit Sehari

Kompas.com - 04/04/2022, 15:17 WIB
Farida Farhan,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

KARAWANG, KOMPAS.com - Selama Ramadhan 1443 Hijriah, jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Karawang mengalami perubahan.

Para ASN masuk kerja pukul 8.00 WIB sampai 15.00 WIB. Selain itu, ada ASN yang masuk kerja lima dan enam hari.

Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Karawang Jajang Jaenudin mengatakan, pada jadwal normal ASN masuk kerja pukul 7.45 WIB hingga pukul 15.45 WIB.

Baca juga: Pemkot Solo Tutup Sementara Tempat Hiburan Malam Selama 7 Hari di Awal Ramadhan

"Ada pengurangan 45 menit dibandingkan hari kerja sebelumnya saat Ramadhan," kata Jajang saat dihubungi, Senin (4/4/2022).

Hal tersebut, kata Jajang, mengacu pada surat edaran bupati nomor 800/1669/BKPSDM/2022 tentang jam kerja ASN selama Ramadan 1443 H.

Berikut aturan kerja untuk ASN yang masuk lima hari kerja dan enam hari kerja:

  • Lima hari kerja: Senin sampai Kamis, ASN masuk pukul 8.00 WIB-15.00 WIB. Jumat masuk pukul 8.00 WIB-15.30 WIB.
  • Enam hari kerja: Senin sampai Sabtu, ASN masuk pukul 8.00 WIB-14.00 WIB.

"Yang enam hari kerja ini seperti guru dan pegawai Puskesmas, " kata Jajang.

Baca juga: Selama Bulan Ramadhan, Jam Kerja ASN di Pemkot Padang Dikurangi Jadi 32,5 Jam Seminggu

Jajang menyebut pada hari pertama kerja di bulan Ramadhan absensi masih terlihat normal. BKSDM belum menemukan ASN yang bolos untuk masuk kerja.

"Masih normal, saat ini masih diolah datanya," ujar Jajang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com