Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Majalis Hakim Tak Keberatan, Bahar Bin Smith Akan Hadir Secara Langsung di Persidangan Besok

Kompas.com - 04/04/2022, 19:50 WIB
Agie Permadi,
I Kadek Wira Aditya

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Majelis Hakim tak keberatan dengan permintaan kuasa Hukum agar terdakwa Bahar bin Smith dihadirkan secara langsung dalam persidangan kasus berita bohong.

Dengan adanya keputusan itu, maka Bahar dipastikan hadir di muka persidangan yang akan di gelar besok, Selasa (4/4/2022).

Hal tersebut dibenarkan Panitera Muda Pidana Pengadilan Negeri (PN) Bandung Entis Sutisna yang ditemui di PN Bandung, Senin (4/4/2022).

Baca juga: Minta Sidang Offline, Bahar bin Smith Tolak Keluar dari Sel Tahanan untuk Jalani Sidang Kasus Berita Bohong

Adapun, rencana persidangan akan bertempat di PN Bandung.

"Iya (Hadir), (tempat) tetap di PN Bandung," kata Entis .

Diberitakan sebelumnya, Bahar bin Smith enggan hadir dalam persidangan online dan meminta persidangan dilakukan secara offline.

Baca juga: Bahar bin Smith Tolak Hadir di Sidang Online, Minta Sidang Offline

Kuasa hukum Bahar, Ichwan Tuankotta kemudian meminta kliennya dihadirkan dalam persidangan secara langsung.

Hal ini kemudian ditanggapi majelis hakim yang tak keberatan dengan hadirnya Bahar dalam persidangan.

Ichwan mengungkapkan, alasan mengapa kliennya itu berkeinginan sidang digelar secara offline.

"Alasannya pertama agar keadilan bisa ditegakkan, karena menghadirkan langsung terdakwa dan beliau berhak melakukan pembelaan secara langsung," ucap Ichwan.

"Kedua media-media yang sudah kita sampaikan di muka hakim mencontohkan ada lima hal yang menggangu sinyal. Sidang Habib Bahar, Habib Rizieq pun dilakukan secara offline, Haji Munarman pun secara ofline, penista agama Kece dan Ferdinand semua offline. Ini masalahnya di mana, balapan sudah mulai, konser musik sudah mulai, mana lagi itu alasannya," tambah Ichwan.

Dalam sidang berita bohong ini, terdakwa yang disidang tak hanya Bahar, melainkan juga satu orang lainnya yaitu pengunggah video ceramah Bahar melalui YouTube, Tatan Rustandi.

Keduanya dinilai telah melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 28 ayat (2) Juncto Pasal 45A ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Juncto Pasal 55 ayat (1) angka 1E KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Mengintip Sejumlah Figur yang Akan Ramaikan Pilkada Kota Tasikmalaya

Mengintip Sejumlah Figur yang Akan Ramaikan Pilkada Kota Tasikmalaya

Bandung
Prakiraan Cuaca Bogor Hari Ini Kamis 18 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Bogor Hari Ini Kamis 18 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Sedang

Bandung
Pupuk Kujang Resmikan Pabrik Dry Ice dengan Investasi Rp 9,8 Miliar

Pupuk Kujang Resmikan Pabrik Dry Ice dengan Investasi Rp 9,8 Miliar

Bandung
Dishub Garut Sebut Delman 'Lenyap' Bikin Jalur Mudik Lancar

Dishub Garut Sebut Delman "Lenyap" Bikin Jalur Mudik Lancar

Bandung
Jasad Didi Dikubur di Dapur Rumahnya, Pencarian Berujung Duka

Jasad Didi Dikubur di Dapur Rumahnya, Pencarian Berujung Duka

Bandung
Lagi, Tahanan Kabur di Cianjur Ditangkap, Tinggal Seorang Buron

Lagi, Tahanan Kabur di Cianjur Ditangkap, Tinggal Seorang Buron

Bandung
Kronologi Tukang Kebun Bunuh dan Cor Jasad Didi di Bandung Barat, Sempat Bersihkan TKP Selama 7 Jam

Kronologi Tukang Kebun Bunuh dan Cor Jasad Didi di Bandung Barat, Sempat Bersihkan TKP Selama 7 Jam

Bandung
Riuh Tradisi Grebeg Syawal Keraton Kanoman Cirebon, Doa untuk Dunia

Riuh Tradisi Grebeg Syawal Keraton Kanoman Cirebon, Doa untuk Dunia

Bandung
Tukang Kebun yang Cor Mayat di Bandung Barat Terancam Pembunuhan Berencana

Tukang Kebun yang Cor Mayat di Bandung Barat Terancam Pembunuhan Berencana

Bandung
21.000 Penumpang Naik Kereta Cepat Whoosh di Puncak Arus Balik Lebaran

21.000 Penumpang Naik Kereta Cepat Whoosh di Puncak Arus Balik Lebaran

Bandung
Seniman AD Pirous Dimakamkan di Cibarunai Usai Pelepasan di ITB

Seniman AD Pirous Dimakamkan di Cibarunai Usai Pelepasan di ITB

Bandung
Tukang Kebun Bunuh Majikan di Bandung Barat, Mayat Dicor dan Bawa Kabur Motor

Tukang Kebun Bunuh Majikan di Bandung Barat, Mayat Dicor dan Bawa Kabur Motor

Bandung
Saber Pungli Tangkap 4 Juru Parkir Liar di Masjid Al Jabbar

Saber Pungli Tangkap 4 Juru Parkir Liar di Masjid Al Jabbar

Bandung
Prakiraan Cuaca Bandung Hari Ini Rabu 17 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Bandung Hari Ini Rabu 17 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Sedang

Bandung
Prakiraan Cuaca Bogor Hari Ini Rabu 17 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Bogor Hari Ini Rabu 17 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com