Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Amankan Pelaku yang Ancam Sopir Bus TMP Bandung, Paksa Kendaraan Kembali ke Pool

Kompas.com - 09/04/2022, 18:31 WIB
M. Elgana Mubarokah,
Khairina

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung berhasil mengamankan E (63), tersangka pengancaman kekerasan terhadap sopir bus Trans Metro Pasundan (TMP) di Jalan Raya Bojongsoang-Buah Batu, Kabupaten Bandung, Jawa Barat pada Jumat (8/4/2022).

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, tersangka melakukan aksinya saat bus TMP koridor 3 sedang melintas.

Baca juga: Ibu di Riau Paksa Anak Berhubungan Badan dengan Bapak Tirinya, Ancam Usir dari Rumah

Kemudian tersangka memberhentikannya dan mengancam sopir bus TMP, mengatakan akan menghabisi supir jika tidak mengindahkan perintahnya.

"Yang bersangkutan ini memberhentikan bus TMP sekitar pukul pukul 10.30 WIB kemudian naik dan mengancam akan menghabisi sopir jika tak memutar balik kendaraannya ke pool," katanya ditemui di Mapolresta Bandung, Sabtu (9/4/2022).

Sontak ancaman tersebut membuat sopir bus TMP ketakutan.

Kusworo menyebut sopir bus tidak bisa melawan dan hanya mengiyakan.

"Sopir bus ketakutan dan hanya menjawab "iya" saja," ujarnya.

Baca juga: Polisi Tembak 2 Pencuri Ponsel yang Ancam Korban dengan Senjata Tajam di Padang

Tak hanya sopir bus TMP yang merasa terancam, Kusworo menuturkan penumpang yang dalam bus pun merasakan hal yang sama.

Saat kejadian, lanjutnya, ada seorang yang merekam kejadian tersebut dan mengunggahnya ke media sosial.

"Penumpang juga ketakutan, saat itu ada seorang warga yang merekam kejadian dan mengunggahnya ke media sosial yang kemudian video tersebut viral," ungkapnya.

Dari video dan laporan sopir tersebut, jajaran Satreskrim berhasil mengamankan identitas pelaku dan langsung melakukan penangkapan.

"Dari situ kami melakukan tindakan penyelidikan, didapatkan identitas baik sopir bis, maupun seseorang yang melakukan tindakan ancaman kekerasan," ujarnya.

Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 335 KUHP dengan ancaman 1 tahun penjara.

 

Sehari 3 kali


Kusworo mengatakan, tersangka melakukan aksinya lebih dari satu kali, dan di tempat berbeda.

"TKP nya bukan hanya di Bojongsoang saja, tapi juga ada yang di Baleendah, dan Banjaran, itu dalam satu hari," tuturnya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com