Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa, Mantan Kades di Serang Ternyata Pernah Diculik gara-gara Utang Rp 50 Juta

Kompas.com - 12/04/2022, 16:46 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - Kujaeni (54), mantan Kepala Desa Kamaruton, Kecamatan Lebak Wangi, Kabupaten Serang, Banten ditetapkan sebagai tersangka korupsi.

Dia terbukti menyalahgunakan uang dana desa sebesar Rp 546 juta selama menjabat sebagai kepala desa selama dua periode dari 2015 hingga 2021.

Ia mencairkan dana desa yang bersumber dari APBN dan APBD tahun 2018-2019 sebesar Rp 2,1 miliar.

Uang tersebut kemudian digunakan untuk pembangunan fisik dan pengelolaan keuangan desa itu tak sesuai dengan aturan.

Baca juga: Eks Kades di Serang Banten Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa Rp 546 Juta, Polisi: Buat Bayar Utang

Dari hasil penyelidikan ditemukan adanya penyalahgunan anggaran.

"Anggaran kegiatan-kegiatan di mark-up, dan untungnya untuk kepentingan pribadi, untuk kebutuhan sehari-hari, untuk bayar utang juga," kata Kasat Reskrim Polres Serang AKP Dedi Mirza kepada wartawan saat rilis di Mapolres Serang, Senin (11/4/2022).

Kujaeni dikenakan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Ancaman pidana paling singkat 4 tahun, dan paling lama 20 tahun penjara," tandasnya.

Baca juga: Kades di Serang Jadi Tersangka Mafia Tanah Senilai Rp 4 Miliar

Pernah diculik 20 hari gara-gara utang

Kujaeni ternyata pernah jadi korban penculikan gara-gara utang Rp 50 juta. Ia bahkan sempat disekap selama 20 hari oleh para pelaku.

Penculikan terjadi pada Sabtu (16/1/2021) sekitar pukul 18.00 WIB saat ia pulang dari rumah salah satu warganya.

Saat diculik, Kujaeini dibawa ke rumah kontrakan di Jalan Letnan Jidun, Kecamatan Taktakan, Kota Serang. Di rumah itu, ia disekap selama 20 hari.

Kasus tersebut terungkap setelah sang istri melapor ke Polres Serang karena suaminya tak pulang selama beberapa hari.

Baca juga: Fakta Kades di Serang Diculik dan Disekap 20 Hari gara-gara Utang, Istri Lapor Polisi hingga 1 Pelaku Ditangkap

Selain itu pelaku meminta kepada istri Kujaeni untuk menyiapkan sejumlah uang mengangsur agar suaminya dibebaskan.

Berbekal dari laporan tersebut, polisi membebaskan Kujaeni dan mnegamankan salah satu pelaku, NA (28).

"Pelaku ini mengaku ikut melarikan korban. Dia bersama dua rekannya berinisial BA dan MA. Namun saat digeledah di rumah kedua pelaku itu, hanya ditemukan kendaraan yang digunakan saat menculik korban di rumah M," kata Kasat Reskrim Polres Serang AKP David Adhi Kusuma, Senin (8/2/2021).

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Rasyid Ridho | Editor : I Kadek Wira Aditya)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com