Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pembuang Sejoli Nagreg Dituntut Penjara Seumur Hidup, Orangtua Salsabila Tak Tega Jika Kolonel Priyanto Dihukum Mati

Kompas.com - 22/04/2022, 18:07 WIB
M. Elgana Mubarokah,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Suryati (41), ibu kandung Salsabila (14), korban kecelakaan Nagreg pada 8 Desember 2021 lalu tak sampai hati jika harus balas dendam atas kematian putrinya.

Tak ada secuil pun niat di hatinya untuk melampiaskan dendam atas kehilangan yang mendalam, sekalipun pada terdakwa Kolonel Inf Priyanto.

Suryati mengatakan sudah mendengar putusan hakim yang dibacakan pada Kamis (21/4/2022) bahwa terdakwa Inf Priyanto dituntut hukuman seumur hidup dan dipecat dari Dinas TNI atas pembunuhan berencana yang sampai menghilangkan nyawa putrinya.

Suryati mengaku pasrah menerima putusan hakim tersebut.

Baca juga: Soal Perwira TNI Pembuang Sejoli Nagreg Dituntut Penjara Seumur Hidup, Orangtua Handi Tak Puas, Ibu Salsabila Berserah pada Hukum

"Nggak ada dendam, sejak awal keluarga tak ingin apa-apa kepada pelaku, fokus keluarga sejak awal cuma ingin anak saya ditemukan, supaya kami tenang, dia (korban) juga bisa dengan layak dikuburkan, ke sananya mah (terkait hukum) kan ada aparat yang berwajib," katanya ditemui, Jumat (22/4/2022).

Meski Kolonel Inf Priyanto sudah merenggut putri kesayangannya, Suryati mengaku tak rela jika terdakwa divonis hukuman mati.

Baginya, kehilangan orang yang dicintai itu sangat membekas. Suryati tak bisa membayangkan bagaimana jika keluarga terdakwa harus mengalami hal yang sama dengannya.

Bagi Suryati, melihat vonis mati seperti mengambil nyawa orang lain dengan sengaja.

"Lemes saya kalau denger dia (terdakwa) divonis mati. Bagaimana rasanya? Saya aja kehilangan anak, meskipun itu nggak disengaja karena tertabrak, sampai sekarang sedih. Apalagi ini yang kematiannya disengaja, tapi kalau takdirnya sudah seperti itu ya mau gimana lagi," ujarnya.

Keluarga, lanjutnya, sudah menyerahkan sepenuhnya kasus kematian putrinya pada aparat yang berwajib.

Soal hukum mati, atau hukuman penjara seumur hidup, keluarga terutama dirinya tak ingin memikirkan hal itu lagi.

"Tanggapan keluarga mau hukuman seumur hidup mau hukum mati, itu bagi keluarga sama saja karena dari awal kami sudah menyerahkannya kepada yang berwenang. Mudah-mudahan hukum berlaku seadil-adilnya, itu saja," tuturnya.

Tak berbeda dengan Sang Istri, Jajang (54) ayah dari Salsabila merasa tak tega ketika mendengar terdakwa harus dihukum mati.

Terdakwa Kolonel Inf Priyanto dalam persidangan di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Selasa (15/3/2022).KOMPS.com/ACHMAD NASRUDIN YAHYA Terdakwa Kolonel Inf Priyanto dalam persidangan di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Selasa (15/3/2022).

Meski terdakwa telah membuang anaknya, Jajang mengaku tak ingin memperlakukan keluarga terdakwa seperti apa yang dia alami.

"Saya merasa gak tega aja kalau terdakwa harus menerima hukuman mati, meskipun dia membuang anak saya waktu itu. Saya merasakan punya anak, dia juga sama punya anak, sedikitnya sakit hati kasihan kalau memang sampai harus di hukum mati," ujarnya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ijal Bunuh Didi dan Butuh 3 Jam untuk Cor Jasad Korban di Dalam Rumah di Bandung Barat

Ijal Bunuh Didi dan Butuh 3 Jam untuk Cor Jasad Korban di Dalam Rumah di Bandung Barat

Bandung
Usai Kasus Pungli di Masjid Al Jabbar, Pengelola Pasang Spanduk dan Baliho Imbauan

Usai Kasus Pungli di Masjid Al Jabbar, Pengelola Pasang Spanduk dan Baliho Imbauan

Bandung
Bonek Dilarang Hadiri Pertandingan Persib Vs Persebaya, Polisi Berjaga di Perbatasan Kota Bandung

Bonek Dilarang Hadiri Pertandingan Persib Vs Persebaya, Polisi Berjaga di Perbatasan Kota Bandung

Bandung
Kementan Bakal Beri 5.000 Pompa untuk Produksi Padi Jabar

Kementan Bakal Beri 5.000 Pompa untuk Produksi Padi Jabar

Bandung
Polisi Buru Pelaku Lain dalam Perselisihan 2 Ormas di Bandung yang Tewaskan 1 Orang

Polisi Buru Pelaku Lain dalam Perselisihan 2 Ormas di Bandung yang Tewaskan 1 Orang

Bandung
Polisi Tetapkan 1 Tersangka Kasus Bentrok 2 Ormas di Bandung yang Tewaskan 1 Orang

Polisi Tetapkan 1 Tersangka Kasus Bentrok 2 Ormas di Bandung yang Tewaskan 1 Orang

Bandung
Prakiraan Cuaca Bogor Hari Ini Sabtu 20 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Bogor Hari Ini Sabtu 20 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Sedang

Bandung
Anggota Ormas 'Ngamuk' dan Rusak Rumah di Subang, 19 Orang Jadi Tersangka

Anggota Ormas "Ngamuk" dan Rusak Rumah di Subang, 19 Orang Jadi Tersangka

Bandung
Aktivitas Gunung Anak Krakatau Turun, Status Turun Menjadi Waspada

Aktivitas Gunung Anak Krakatau Turun, Status Turun Menjadi Waspada

Bandung
Kronologi 2 Ormas di Bandung Bentrok hingga 1 Orang Tewas, Berawal dari Tersenggol

Kronologi 2 Ormas di Bandung Bentrok hingga 1 Orang Tewas, Berawal dari Tersenggol

Bandung
Kayla Meninggal Usai Lari 7 Putaran 12 Menit Saat Seleksi Paskibraka

Kayla Meninggal Usai Lari 7 Putaran 12 Menit Saat Seleksi Paskibraka

Bandung
Siswi SMA di Sukabumi Meninggal Saat Ikut Seleksi Paskibraka, Ini Kronologinya

Siswi SMA di Sukabumi Meninggal Saat Ikut Seleksi Paskibraka, Ini Kronologinya

Bandung
2 Ormas Bentrok di Bandung, Polisi Belum Tetapkan Tersangka

2 Ormas Bentrok di Bandung, Polisi Belum Tetapkan Tersangka

Bandung
Persib vs Persebaya Besok, Polisi Larang Bonek Datang ke Bandung

Persib vs Persebaya Besok, Polisi Larang Bonek Datang ke Bandung

Bandung
Kisah Pilu Nenek Rusmini, Rumahnya Ambruk Diterpa Hujan Deras

Kisah Pilu Nenek Rusmini, Rumahnya Ambruk Diterpa Hujan Deras

Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com