KABUPATEN BOGOR, KOMPAS.com - Penerapan rekayasa lalu lintas satu arah (one way) berakhir di Jalur Puncak Bogor, Jawa Barat, pada Sabtu (7/5/2022) pukul 18.30 WIB.
Kini, arus lalu lintas kembali normal dua arah. Kendaraan dari arah Jakarta maupun dari arah sebaliknya atau Puncak Pass, Cianjur bisa melintas.
Sebelumnya, kebijakan one way diberlakukan pukul 12.30 WIB siang tadi. Artinya, sistem satu arah ke bawah atau Jakarta ini diberlakukan selama enam jam lamanya.
Baca juga: Kerap Macet, Ini Sejarah Kawasan Puncak Bogor, Bermula dari Wabah di Batavia
Kebijakan one way tersebut dihentikan atau diakhiri atas diskresi kepolisian. Jalur Puncak Bogor dua arah baru bisa dilintasi setelah antrean kendaraan berkurang sejak Sabtu petang.
"Malam ini Jalur Puncak Bogor normal kedua arah," kata Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Bogor Ajun Komisaris Dicky Anggi Pranata di Pospol Simpang Gadog, Ciawi, Kabupaten Bogor, Sabtu.
Berdasarkan pantauan Kompas.com, situasi arus lalin sudah mulai normal di dua arah, baik arah Puncak maupun arah ke Jakarta.
Baca juga: Ambulans Relawan Partai Terobos One Way di Puncak Bogor, Angkut Satu Keluarga Hendak Berlibur
Sebelumnya jalur tersebut sempat mengalami kepadatan imbas arus kendaraan dari arah Puncak Pass atau Cianjur.
Petugas kepolisian tampak membuka ruas jalan yang sempat dihalau menggunakan water barrier di pintu Exit Gerbang Tol (GT) Ciawi atau sekitaran Pospol Simpang Gadog.
Kendaraan roda empat dari Exit GT Ciawi atau Simpang Gadog yang sempat tertahan kini sudah bisa melintas.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.