Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wali Kota Tasikmalaya: Tenaga Honorer Masa Kerja Minimal 10 Tahun Jadi Prioritas PPPK

Kompas.com - 07/06/2022, 11:51 WIB
Irwan Nugraha,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

TASIKMALAYA, KOMPAS.com- Wali Kota Tasikmalaya Muhammad Yusuf mengatakan, para tenaga honorer non guru di wilayahnya yang sudah bekerja selama 10 tahun akan diprioritaskan menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) berstatus Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja (PPPK).

Tenaga honorer yang masih sangat dibutuhkan tersebut akan mulai didata dan nantinya akan diusulkan ke pemerintah pusat untuk mendapatkan alokasi PPPK non guru.

"Saya sudah mendapatkan suratnya dari Kemenpan RB tentang upaya solusi dari pemerintah terkait penyelesaian tenaga honorer. Saya langsung meminta Badan Kepegawaian di sini untuk segera mendata honorer non guru yang masih dibutuhkan untuk diupayakan masuk PPPK. Bagi mereka masa kerja minimal 10 tahun," jelas Yusuf kepada wartawan di kantornya, Selasa (7/6/2022).

Baca juga: Akan Didemo 15.000 Pegawai Honorer, Pj Gubernur Banten: Kita Selalu Diskusi Cari Solusi

Teknisnya nanti akan dibahas lebih lanjut mengikuti aturan Kemenpan RB pada November 2023.

Namun, saat ini Pemerintah Kota Tasikmalaya mulai mendata tenaga honorer non guru yang sudah bekerja 10 tahun untuk diprioritaskan menjadi PPPK.

"Tapi kalau yang baru masa kerjanya baru dan belum 10 tahun itu tak bisa semaunya bisa masuk pendataan. Kita itu sangat membutuhkan tenaga honorer karena pegawai PNS di Pemkot Tasikmalaya masih kekurangan. Sehingga solusinya akan mendata semua honorer masa kerja minimal 10 tahun untuk berstatus PPPK," tambahnya.

Yusuf pun telah berkoordinasi dengan pemerintah pusat sehingga jumlah kebutuhan PPPK nantinya disesuaikan dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Baca juga: Terancam Nganggur, Ribuan Tenaga Honorer di Pemkab Bandung Barat Diarahkan Jadi Petani dan Peternak

Soalnya, ke depannya tenaga PPPK akan dibayar oleh APBD setiap tahunnya sesuai dengan mekanisme penggajian ASN lainnya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com