Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kolonel Priyanto Divonis Seumur Hidup, Anak Buahnya, Kopda Andreas Dwi Atmoko, 6 Bulan Penjara

Kompas.com - 08/06/2022, 05:30 WIB
David Oliver Purba

Editor

KOMPAS.com - Kolonel Infanteri Priyanto divonis penjara seumur hidup dan dipecat dari institusi Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Darat (AD).

Vonis dibacakan hakim di Pengadilan Militer Tinggi II, Cakung, Jakarta Timur, Selasa (7/6/2022).

Baca juga: Kopda Andreas Dwi Atmoko, Anak Buah Kolonel Priyanto, Divonis 6 Bulan Penjara, Ini Pertimbangannya

 

Priyanto dinilai terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana, merampas hak orang lain, dan menghilangkan mayat.

Baca juga: Ibu Salsabila Puas Kolonel Priyanto Divonis Seumur Hidup, Masih Tunggu Kata Maaf dari Keluarga Pelaku

 

Seperti diketahui, Priyanto dan dua anak buahnya, Kopda Andreas Dwi Atmoko dan Koptu Ahmad Soleh, membuang tubuh Handi dan Salsabila ke Sungai Serayu, Jawa Tengah, usai menabrak sejoli tersebut di Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, 8 Desember 2021.

Baca juga: Kolonel Priyanto Divonis Penjara Seumur Hidup dan Dipecat dari TNI

 

"Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa berupa pidana pokok penjara seumur hidup. Pidana tambahan, (terdakwa) dipecat dari dinas militer," kata Hakim Ketua Brigadir Jenderal Faridah Faisal, Selasa.

Kopda Andreas Dwi Atmoko penjara 6 bulan

Kopda Andreas Dwi Atmoko (kedua dari kanan) hadir sebagai saksi dalam sidang kasus tabrak lari Kolonel Priyanto di Pengadilan Militer Tinggi II, Cakung, Jakarta Timur, Selasa (15/3/2022).KOMPAS.com/NIRMALA MAULANA ACHMAD Kopda Andreas Dwi Atmoko (kedua dari kanan) hadir sebagai saksi dalam sidang kasus tabrak lari Kolonel Priyanto di Pengadilan Militer Tinggi II, Cakung, Jakarta Timur, Selasa (15/3/2022).
Sementara, anak buah Priyanto, Kopda Andreas Dwi Atmoko, divonis penjara selama enam bulan oleh hakim Pengadilan Militer II-09 Bandung.

Vonis tersebut dibacakan hakim pada Rabu (11/5/2022), di Pengadilan Militer II-09 Bandung.

"Mengadili, memidana terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama enam bulan," ucap hakim, dikutip dari dokumen Mahkamah Agung (MA), Selasa (7/6/2022).

Andreas terbukti bersalah sesuai Pasal 310 ayat (3) Jo ayat (4) dan Pasal 312 UU RI nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 190 ayat (1) UU RI nomor 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer serta ketentuan perundang-undangan lain yang bersangkutan.

Dalam vonisnya, hakim menilia Andreas lalai hingga mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat dan meninggal dunia.

Kedua, Andreas yang mengemudikan kendaraan bermotor yang terlibat kecelakaan lalu lintas, tidak melaporkan kejadian itu tanpa alasan yang patut.

Vonis yang diberikan kepada Andreas lebih ringan dibanding tuntutan Orditurat Militer Bandung yang meminta hakim memvonis 10 bulan penjara.

Hal memberatkan dan meringankan

Hal yang meringankan vonis Andreas, yakni terdakwa berterus terang dan bersikap sopan selama sidang.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Penutupan Pendakian Gunung Gede Pangrangro Diperpanjang

Penutupan Pendakian Gunung Gede Pangrangro Diperpanjang

Bandung
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Jawa Barat, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Jawa Barat, 29 Maret 2024

Bandung
Sosok Wanita Penyimpan Puluhan Senjata Api Ilegal di Bandung...

Sosok Wanita Penyimpan Puluhan Senjata Api Ilegal di Bandung...

Bandung
Warga Keluhkan Air dari SPAM Gedebage Bandung Keruh

Warga Keluhkan Air dari SPAM Gedebage Bandung Keruh

Bandung
Pembunuhan Penjual Madu di Serang Banten Direncanakan, Pelaku Nyamar Jadi Pembeli

Pembunuhan Penjual Madu di Serang Banten Direncanakan, Pelaku Nyamar Jadi Pembeli

Bandung
Catat, 8 Titik Putaran Balik di Karawang yang Tetap Buka Saat Mudik 2024

Catat, 8 Titik Putaran Balik di Karawang yang Tetap Buka Saat Mudik 2024

Bandung
Deretan Toko dan Bank di Jalan Tasikmalaya-Garut Kebakaran, Bermula Api dari Kios Bakso

Deretan Toko dan Bank di Jalan Tasikmalaya-Garut Kebakaran, Bermula Api dari Kios Bakso

Bandung
Banding Panji Gumilang terhadap Ridwan Kamil Ditolak Pengadilan Tinggi Bandung

Banding Panji Gumilang terhadap Ridwan Kamil Ditolak Pengadilan Tinggi Bandung

Bandung
Mudik 2024, 1.500 Personel Gabungan dan 26 Pos Disiapkan di Bandung

Mudik 2024, 1.500 Personel Gabungan dan 26 Pos Disiapkan di Bandung

Bandung
6 'Debt Collector' yang Ancam Korbannya di Nagreg Bandung Diamankan

6 "Debt Collector" yang Ancam Korbannya di Nagreg Bandung Diamankan

Bandung
Balap Lari Liar di Tasikmalaya Dibubarkan Polisi, Ajang Perjudian dan Ganggu Arus Kendaraan

Balap Lari Liar di Tasikmalaya Dibubarkan Polisi, Ajang Perjudian dan Ganggu Arus Kendaraan

Bandung
Prakiraan Cuaca Bandung Hari Ini Kamis 28 Maret 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Bandung Hari Ini Kamis 28 Maret 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Bandung
Pembunuh Ibu dan Anak di Subang Disidang Hari Ini

Pembunuh Ibu dan Anak di Subang Disidang Hari Ini

Bandung
Prakiraan Cuaca Bogor Hari Ini Kamis 28 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Bogor Hari Ini Kamis 28 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Bandung
Daftar Puluhan Senjata Api yang Ditemukan di Sebuah Rumah di Bandung

Daftar Puluhan Senjata Api yang Ditemukan di Sebuah Rumah di Bandung

Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com