Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Remaja di Tasikmalaya Diculik Pria Penagih Utang Saat Ayahnya Tak di Rumah, Korban Diancam dengan Borgol dan Peluru

Kompas.com - 08/06/2022, 10:46 WIB
Irwan Nugraha,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

TASIKMALAYA, KOMPAS.com - Seorang remaja laki-laki berumur 17 tahun asal Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, diculik pria penagih utang berinisal E (42).

Penculik E mendatangi rumah korban saat ayahnya tak berada di rumah.

Pelaku belakangan diketahui mengancam korban dengan peluru dan borgol agar ikut dengannya.

Pelaku membawa korban sebagai jaminan agar sang ayah datang ke rumah pelaku dan membayar hutang.

Baca juga: Cerita Pemuda di Bandung Ngaku Diculik, Ternyata Mabuk dan Tendangi Orang Nongkrong di Dago

Pelaku ditangkap di rumahnya di Kecamatan Tawang, Kota Tasikmalaya, usai keluarga korban melaporkan kejadian ini ke Polres Tasikmalaya.

Setelah ditangkap Polres Tasikmalaya, pelaku mengatakan bahwa ayah korban memiliki hutang Rp 82 juta kepada dirinya dan setiap kali ditagih ke rumah selalu tidak ada.

"E dalam laporan kejadian datang ke rumah korban pada Selasa, 24 Mei 2022 sekitar pukul 23.00 WIB. Pelaku bertujuan saat itu untuk menagih utang," jelas Kepala Polres Tasikmalaya AKBP Rimsyahtono kepada Kompas.com, Rabu (8/6/2022).

"Saat sampai di rumah tujuan, ternyata orangtua korban tidak ada, hanya ada anaknya. Pelaku mengancam korban untuk mau ikut sambil memperlihatkan peluru dan borgol yang sudah disiapkan," imbuh dia.

Rimsyahtono menambahkan, motif pelaku menculik anak tersebut supaya ayahnya bisa mendatanginya dan membayar utangnya selama ini.

"Tujuannya, agar korban ditebus orangtuanya," papar dia.

Saat diamankan pun, pelaku terpergok sedang memakai narkoba di rumahnya dan ditemukan beberapa barang bukti berupa peluru, borgol dan berbagai jenis senjata tajam.

“Saat dilakukan penggeledahan, kita temukan 19 senjata tajam berbagai ukuran, 1 buah double stik, 5 peluru masih aktif, 2 buah borgol dan 1 buah kapak di rumah pelaku," tambahnya.

Saat ini pelaku telah mendekam di sel tahanan Polres Tasikmalaya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Baca juga: Takut Dimarahi Orangtua karena Mabuk, Pemuda di Bandung Ngaku Diculik

Pelaku dikenakan Pasal 328 KUHPidana tentang penculikan dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun.

"Kita sudah tangkap pelaku dan sudah mendekam di penjara," kata dia.

Sementara itu, Kepala Unit Perlindungan Perempuan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tasikmalaya Aiptu Josner Siringgoringgo, mengaku korban saat ini masih dalam bimbingan psikis Kepolisian usai kejadian tersebut.

Korban masih terlihat trauma dengan kejadian pelaku penahih utang yang membawanya supaya ayahnya membayar utang ke pelaku.

"Iya, korban kita tangani dengan pendampingan psikologis usai kejadian yang dialaminya selama ini. Pelaku pun ditangkap oleh petugas Reskrim usai laporan kasus tersebut," ujar dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Skema Ganjil Genap, 'One Way' dan 'Contraflow' Disiapkan di Puncak Bogor Selama Libur Panjang Paskah

Skema Ganjil Genap, "One Way" dan "Contraflow" Disiapkan di Puncak Bogor Selama Libur Panjang Paskah

Bandung
Prakiraan Cuaca Bogor Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Bogor Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Sedang

Bandung
Cek Jalur Mudik Lebaran, Ada Jalan Bergelombang dan Minim PJU di Cianjur

Cek Jalur Mudik Lebaran, Ada Jalan Bergelombang dan Minim PJU di Cianjur

Bandung
Penutupan Pendakian Gunung Gede Pangrangro Diperpanjang

Penutupan Pendakian Gunung Gede Pangrangro Diperpanjang

Bandung
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Jawa Barat, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Jawa Barat, 29 Maret 2024

Bandung
Sosok Wanita Penyimpan Puluhan Senjata Api Ilegal di Bandung...

Sosok Wanita Penyimpan Puluhan Senjata Api Ilegal di Bandung...

Bandung
Warga Keluhkan Air dari SPAM Gedebage Bandung Keruh

Warga Keluhkan Air dari SPAM Gedebage Bandung Keruh

Bandung
Pembunuhan Penjual Madu di Serang Banten Direncanakan, Pelaku Nyamar Jadi Pembeli

Pembunuhan Penjual Madu di Serang Banten Direncanakan, Pelaku Nyamar Jadi Pembeli

Bandung
Catat, 8 Titik Putaran Balik di Karawang yang Tetap Buka Saat Mudik 2024

Catat, 8 Titik Putaran Balik di Karawang yang Tetap Buka Saat Mudik 2024

Bandung
Deretan Toko dan Bank di Jalan Tasikmalaya-Garut Kebakaran, Bermula Api dari Kios Bakso

Deretan Toko dan Bank di Jalan Tasikmalaya-Garut Kebakaran, Bermula Api dari Kios Bakso

Bandung
Banding Panji Gumilang terhadap Ridwan Kamil Ditolak Pengadilan Tinggi Bandung

Banding Panji Gumilang terhadap Ridwan Kamil Ditolak Pengadilan Tinggi Bandung

Bandung
Mudik 2024, 1.500 Personel Gabungan dan 26 Pos Disiapkan di Bandung

Mudik 2024, 1.500 Personel Gabungan dan 26 Pos Disiapkan di Bandung

Bandung
6 'Debt Collector' yang Ancam Korbannya di Nagreg Bandung Diamankan

6 "Debt Collector" yang Ancam Korbannya di Nagreg Bandung Diamankan

Bandung
Balap Lari Liar di Tasikmalaya Dibubarkan Polisi, Ajang Perjudian dan Ganggu Arus Kendaraan

Balap Lari Liar di Tasikmalaya Dibubarkan Polisi, Ajang Perjudian dan Ganggu Arus Kendaraan

Bandung
Prakiraan Cuaca Bandung Hari Ini Kamis 28 Maret 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Bandung Hari Ini Kamis 28 Maret 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com