Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berangkat ke Swiss, Ridwan Kamil Kembali Ajukan Izin Cuti 10 Hari

Kompas.com - 09/06/2022, 18:02 WIB
Dendi Ramdhani,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Kepala Biro Administrasi Pimpinan Provinsi Jawa Barat Wahyu Mijaya memastikan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil kembali mengajukan izin ke luar negeri dengan alasan darurat.

Ridwan Kamil bertolak menuju Swiss pada Kamis (9/6/2022) untuk menindaklanjuti proses pencarian putra sulungnya Emmeril Kahn Mumtadz (Eril) yang hilang terseret arus Sungai Aare, Bern, Swiss.

"Terima kasih rekan media atas simpati empati kepada Pak Gubernur dan keluarga. Informasi yang pertama terkait dengan izin gubernur Pemprov sudah inisiatif kembali menyampaikan permohonan izin ke luar negeri dengan alasan penting," kata Wahyu di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Kamis (9/6/2022).

Baca juga: Hasil Pencarian Eril Tunggu Informasi KBRI, Pemprov Jabar: Mohon Doanya...

Wahyu mengatakan, izin tersebut dimulai sejak tanggal 9 Juni 2022 hingga 19 Juni 2022.

"Sudah mendapatkan persetujuan. Mulai tanggal 9 sampai 19 Juni. Sementara Pa Gubernur sudah berangkat ke Swiss per hari ini. Atas permintaan keluarga di sana. Berangkat berdua dengan asistennya," kata dia.

Untuk memastikan jalannya pemerintahan, Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum kembali menjadi Pelaksana Harian (Plh) Gubernur Jawa Barat.

"Kemudian, untuk memastikan jalannya pemerintah Pak Wagub akan menjadi Plh sampai kembalinya Pak Gubernur ke tanah air," jelasnya.

Baca juga: Kemlu: Ada Progres Pencarian Eril, tapi Masih Menunggu Konfirmasi Kepolisian Bern

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com