Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tingkat Kesembuhan Hewan Ternak dari PMK di Cianjur Capai 90 Persen

Kompas.com - 17/06/2022, 21:00 WIB
Firman Taufiqurrahman,
Reni Susanti

Tim Redaksi

CIANJUR, KOMPAS.com – Tingkat kesembuhan hewan ternak yang terjangkit Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, mencapai 90 persen.

Data Dinas Peternakan, Kesehatan Hewan dan Perikanan (DPKHP) Kabupaten Cianjur, dari 433 ekor sapi yang terkonfirmasi PMK, sebanyak 371 ekor dinyatakan sembuh.

Sedangkan 16 ekor lainnya mati, dan 49 ekor dipotong paksa.

“Kalau untuk jumlah suspect-nya sendiri ada 976 ekor. Karena itu, penanganan terhadap wabah penyakit ini tengah gencar kita lakukan,” kata Kepala Bidang Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner Dinas PKHP Cianjur, Ade Dadang Kusmayadi kepada Kompas.com, Jumat (17/6/2022).

Baca juga: Kalau PMK Masih Ada, Kami Sudah Antisipasi Tidak Pilih Daging Sapi, Termasuk Saat Idul Adha

Menurut Ade, kendati angka kasusnya cenderung naik, namun tingkat kesembuhan juga menunjukkan lonjakan yang drastis.

“Kebanyakan sudah pada sembuh, ya. Meski ada beberapa yang mati dan terpaksa dipotong,” ujar dia.

Ia menyebutkan, sapi-sapi yang terpapar itu berasal dari 19 sentra peternak yang tersebar di 12 wilayah kecamatan.

Ade mengatakan, penanganan terhadap hewan yang terjangkit PMK ini sedang dilakukan dokter hewan dibantu petugas paramedis.

“Selain desinfeksi, juga penanganan klinis seperti pemberian vitamin, obat penurun panas, dan antibiotik,” sahut petugas medik veteriner Dinas PKHP Cianjur, drh Kharisudin.

Baca juga: Saat Zara Protes ke Ridwan Kamil: Kenapa Aku Dipanggil Bu Cinta Terus?

Kharisudin mengungkapkan, jelang hari raya Idul Adha, pengawasan terhadap lalu lintas distribusi hewan kurban dari luar kota semakin ditingkatkan dan diperketat.

“Hewan yang masuk Cianjur dari luar kota wajib mengantongii SKKH atau surat keterangan kesehatannya,” ujar dia.

Selain itu, harus dilengkapi dokumen penghubung dua wilaiyah, yakni asal daerah yang mendatangkan dan lokasi yang didatangi.

“Tidak boleh menurunkan dan menaikkan (hewan) di tengah perjalanan, harus di titik yang sudah disepakati sesuai dengan dokumen penyerta yang ada ,” imbuhnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com