SUKABUMI, KOMPAS.com - Kepolisian Resor (Polres) Sukabumi, Jawa Barat meringkus dua penganiaya jurnalis jurnalsukabumi.com Ilham Nugraha.
Pelaku yang berinisial AM (26) dan BS (46) merupakan warga Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi.
Pengeroyokan jurnalis itu terjadi saat Ilham meliput tiga korban kecelakaan lalu lintas di RSUD Palabuhanratu, Senin (13/6/2022).
"Dua pelaku dugaan penganiayaan kepada seorang jurnalis sudah kami amankan di rumahnya," ungkap Kepala Polres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah dalam keterangan pers diterima Kompas.com pada Jumat (17/6/2022).
Baca juga: Jurnalis di Sukabumi Dikeroyok OTK Saat Liputan di RSUD Palabuhanratu
Dedy menuturkan kedua pelaku memiliki peran yang berbeda saat menganiaya korban di RSUD Palabuhanratu.
AM mendorong dan memukul menggunakan tangan kosong pada kepala bagian kiri korban sehingga menimbulkan memar.
"Sedangkan BD memukul sebanyak satu kali menggunakan tangan kosong ke punggung korban," tutur dia.
Pelaku menganiaya seorang wartawan dikarenakan tidak terima keluarganya yang menjadi korban bencana terjatuh dari jembatan diliput dan diambil gambar.
"Namun walaupun tidak suka untuk diliput dan diambil gambar tetap tindakan pemukulan tidak diperbolehkan," jelas dia.
Baca juga: Seorang Wartawan di Kalsel Divonis 3 Bulan Penjara karena Berita
Atas perbuatannya, lanjut Dedy, kedua pelaku dijerat Pasal 170 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara.