Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fakta Pengungkapan Uang Palsu di Cirebon, dari Beli Rokok hingga Ketahuan Pencetaknya Pasutri

Kompas.com - 28/06/2022, 08:30 WIB
Gloria Setyvani Putri

Editor

CIREBON, KOMPAS.com - Jajaran Reskrim Polres Cirebon Kota Jawa Barat menangkap pasangan suami istri berinisial DM (37) dan US (32). Kedua pasangan suami istri ini diduga menjadi produsen atau pencetak uang palsu.

Berikut fakta pengungkapan kasus uang palsu di Cirebon yang telah kami rangkum:

Baca juga: Polres Cirebon Kota Tangkap Pasutri Pencetak Uang Palsu, Beraksi 6 Bulan, Keuntungan Belasan Juta

1. Terungkap saat ada orang membeli rokok di warung

AKBP Fahri Siregar menyampaikan, kasus ini terungkap setelah korban berinisial IS (28) melapor ke Polsek Kesambi Polres Cirebon Kota.

IS menerima uang dari FA (14) yang membeli rokok di warungnya.

Saat menerima uang itu, IS curiga. IS memeriksa uang itu dengan cara diusap dan ternyata warnanya memudar.

Setelah itu, IS mengejar FA dan membawa FA ke Polsek Kesambi.

2. Beli uang palsu dari Facebook

FA mengaku membeli uang palsu tersebut dari DM dan US melalui media sosial Facebook.

“Polsek Kesambi berkoordinasi dengan Tim Sus Reskirm Polres Cirebon Kota. Dari hasil pemeriksaan, tersangka FA membeli uang palsu tersebut dari DM dan US. Jadi status DM dan US ini adalah produsen atau yang mencetak dan menjualnya kepada masyarakat,” kata Fahri saat gelar perkara di Mapolres Cirebon Kota, Senin (27/6/2022).

FA membeli uang palsu senilai Rp 1.460.000 dengan berbagai pecahan seharga Rp 300.000 uang asli. Besaran nilainya 1:5.

Mereka bersepakat, DM mengirim uang palsu tersebut menggunakan jasa pengiriman.

3. Penangkapan pasutri pencetak uang palsu

Berbekal keterangan dari FA, tim reskirm melakukan pengejaran dan menangkap pasutri DM dan US di salah satu pusat perbelanjaan Kota Cirebon, Sabtu (25/6/2022).

Tim langsung membawa keduanya ke tempat pembuatan uang palsu di rumahnya, di Kabupaten Indramayu.

Di lokasi, petugas mendapatkan uang palsu senilai Rp 24.755.000 berbagai pecahan, Rp 5.000, Rp 10.000, Rp 20.000, Rp 50.000, dan Rp 100.000.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com