Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Islah, 4 Pemerkosa Bocah di Ciamis Dibebaskan, Ibu-ibu Emosi Demo ke Kantor Desa

Kompas.com - 30/06/2022, 18:40 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - SM (11), anak piatu asal Kabupaten Ciamis, Jawa Barat diduga diperkosa oleh empat pria dewasa.

Terduga pelaku adalah D yang diketahui sebagai seorang penjaga di desa, S seorang tukang kayu, C yakni bapak tiri korban dan W yang masih keluarga korban.

Dugaan kasus pemerkosaan tersebut terjadi empat bulan lalu di sekutar persawahan desa. Kasus itu pun sudah masuk ke ranah polisi.

Namun belakangan diketahui empat pemerkosa dibebaskan karena kasus tersebut berakhir islah. Alasan islah karena keluarga korban telah diberi uang Rp 2,5 juta.

Baca juga: Gadis Yatim Piatu di Lamongan Diduga Diperkosa Orangtua Majikannya, Kini Hamil 2 Bulan

Sementara itu ayah korban, T mengaku bingung dengan masa depan putrinya yang masih kecil.

"Dia, putri saya satu satunya. Umur 11 tahun masih kelas 4 SD, harusnya emang kelas 5 SD," ucap T.

Pembebasan empat terduga pemerkosa itu menyulut emosi ibu-ibu yang merupakan tetangga korban. Para ibu-ibu tersebut berbondong-bondong mendatangi kantor desa.

Mereka berharap bisa menemui kepala desa untuk meminta keadilan bagi korban.

Salah satu ibu yang datang, Deli mengaku aksi yang mereka lakukan itu untuk meminta keadilan yang menimpa bocah yang diperkosa oleh orang dewasa.

Baca juga: Kronologi Siswi SMP di Langkat Dibunuh Pekerja Bengkel, Korban Dipukul Batu dan Diperkosa Dua Kali Saat Pingsan

"Kemarin (terduga pelaku) sudah diambil oleh pihak kepolisian, cuma satu malamnya juga gak, tengah malamnya sudah dibebaskan lagi, " ujar dia disela sela aksi demonstrasi di halaman kantor desa, Rabu (29/6/2022) siang.

"Korban dikasih uang Rp 2,5 juta yang katanya islah," tambah dia.

Ia bersama ibu-ibu melihat kondisi keluarga yang sudah tidak punya serta ibu dan kondisi ayahnya yang kurang normal.

Saat ini, ia bersama puluhan ibu-ibu lain mempertanyakan dimana keadilan hukum untuk keluarga korban?

"Dimana keadilannya, apa (4 terduga pelaku) cuman bebas begitu saja dengan uang Rp 2,5 juta, itu bisa bebas melecehkan anak yang masih di bawah umur," kata dia.

Baca juga: Kisat Tragis Gadis 14 Tahun Diperkosa Pacar dan 2 Temannya, Pelaku Ditangkap

"Saya dan yang lain hanya ingin keadilan berlaku sesuai hukum yang ada. Kenapa sampai islah?" katanya.

Sementara itu kepala desa setempat, Imat Ruhimat menyampaikan aksi demonstrasi yang dilakukan para ibu ia anggap karena ketidaktahuan masyarakat terkait adanya dugaan pelecehan seksual.

"Yang dilakukan, oleh orang sama-sama satu desa. Kebetulan, saya kepala Desa di sini harus bisa menjelaskan kepada masyarakat supaya masyarakat bisa paham," ucapnya.

Menurutnya yang dituntut masyarakat adalah hukuman kepada 4 orang terduga pelaku.

"Masyarakat menuntut, kenapa sih, kok tersangka sampai dibebaskan! Saya menjelaskan kepada masyarakat, intinya bahwa yang diduga pelaku oleh korban dengan saksi itu bertolak belakang. Jadi, ada beberapa hal yang mengakibatkan jadi tanda tanya bahwa benar gak sih orang ini bermasalah," kata Imat.

Baca juga: Kisah Pilu Gadis 14 Tahun di Lampung, Diperkosa Pacar dan 2 Temannya lalu Ditinggal di Pinggir Jalan

Sementara, itu selaku kepala desa ia tidak menginginkan orang yang tidak bersalah ditahan karena keterangan saksi yang dianggap tidak jelas.

"Terus polisi, lebih dari 24 jam itu harus dilakukan surat pemberitahuan kepada keluarganya. Makanya, itu bukan berarti memberhentikan penyidikan, itu tidak," kata dia.

"Tapi, islah itu posisinya supaya nanti penyidikan tetap berlanjut tetapi yang keempat terduga pelaku ini harus jelas siapa-siapanya (pelaku)," ujarnya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com