Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

46 Calon Haji Dideportasi, Kebanyakan Warga Kota Bandung dari Kelas Menengah Atas

Kompas.com - 04/07/2022, 15:05 WIB
Bagus Puji Panuntun,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

BANDUNG BARAT, KOMPAS.com - 46 calon jemaah haji furoda yang berangkat melalui perusahaan travel haji PT Alfatih Indonesia Travel didominasi oleh masyarakat Kota Bandung, Jawa Barat.

Mereka mendaftar melalui perusahaan travel haji PT Alfatih Indonesia Travel demi bisa melaksanakan ibadah haji ke tanah suci dengan cara instan atau cepat.

Upaya berangkat haji melalui jalur instan itu nyatanya tak semulus yang diharapkan.

Para jemaah terbentur tak mendapat rekomendasi dari Kementerian Agama (Kemenag) lantaran PT Alfatih Indonesia Travel tidak memiliki izin resmi sebagai penyelenggara haji.

Baca juga: Soal 46 Calon Jemaah Haji Dideportasi, Ternyata Alamat Perusahaan Travel di Bandung Barat Palsu

Camat Lembang Herman Permadi mengatakan, dari 46 jemaah yang dideportase karena masalah visa itu ada 3 warga wilayah Lembang yang ikut rombongan tersebut.

Informasi adanya 3 warga Lembang yang ikut dalam rombongan berawal dari laporan sejumlah warga. Namun pihaknya belum bisa menyebut kepastian, pemerintah masih melakukan penelusuran terkait kebenarannya.

"Ada dugaan warga kami (Lembang) menjadi korban. Kami sudah konfirmasi ke pihak Desa Pagerwangi dan yang lainnya, tapi belum ada kepastian," ujar Herman saat ditemui, Senin (4/7/2022).

Menurut Herman, tiga warga asal Lembang, Bandung Barat yang ikut dalam rombongan calon haji furoda itu diduga berdomisili di Kota Bandung.

"Kami belum memastikan karena masih melakukan pengecekan. Bisa saja warga itu memang punya KTP lembang tapi tidak berdomisili di Lembang," kata Herman.

Menurut Herman, para jemaah yang memilih berangkat haji menggunakan PT Alfatih Indonesia Travel itu merupakan warga dengan taraf ekonomi di atas rata-rata.

Sebab, biaya untuk berangkat haji melalui PT Alfatih Indonesia Travel harus merogoh kocek cukup mahal. Perusahaan dengan alamat palsu itu mematok tarif mulai dari 13.000 dollar AS atau mulai dari (Rp 195.544.700) sampai harga tertinggi sekitar Rp 300 juta.

Baca juga: PT Alfatih Indonesia Travel Tak Terdaftar Sebagai PIHK, Kemenag Jabar Minta Korban Lapor Polisi

"Saya kira bukan warga biasa karena dananya kan fantastis. Kemungkinan bukan warga Lembang asli, karena agak sulit kalau warga kami yang boleh dibilang strata ekonominya biasa saja," ucap Herman.

Herman menyebutkan, warga Lembang yang tercatat berangkat haji melalui jalur resmi pada tahun 2022 ini hanya 88 orang.

Mereka mengikuti segala proses rangkaian mulai dari pendaftaran, manasik haji, hingga pelepasan atau pemberangkatan oleh pemerintah daerah melalui Kemenag Bandung Barat.

"Mereka betul betul ada dan saya sendiri menyaksikan secara langsung dilepas oleh Pak Bupati Bandung Barat. Sekarang mereka sudah berangkat ke tanah suci dan tidak ada permasalahan," tutur Herman.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com