GARUT, KOMPAS.com - Kantor Kementerian Agama Kabupaten Garut mencatat, tiap tahunnya ada 5.000 lebih pasangan yang bercerai di Kabupaten Garut.
Jumlah ini cenderung bertambah hingga Pengadilan Agama di Kabupaten Garut jadi Pengadilan Agama kelas IA.
Baca juga: Ratusan Anak di Blora Jalani Pernikahan Dini, Anggota DPR RI Kaget: Waduh, Termasuk Tinggi
"Sekitar 5.000 lebih lah. Ini hal yang sangat serius karena tiap tahunnya cenderung naik. Makanya pengadilan agamanya jadi kelas 1A, karena tertinggi kedua di Jabar," ujar Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Garut, Cece Hidayat, di kantornya, Rabu (14/7/2022).
Cece melihat, tingginya angka perceraian ini merupakan hal yang sangat serius karena berdampak besar, terutama pada anak-anak.
"Siapa yang akan mengurus anak-anak, bagaimana pendidikannya, kesehatannya?" kata Cece.
Kementerian Agama, menurut Cece, melihat tingginya angka perceraian ini sebagai bahan evaluasi terkait pelayanan yang diberikan Kantor Urusan Agama (KUA) yang menikahkan pasangan pengantin.
Pelayanan yang dimaksud adalah berupa pendidikan pra nikah kepada pasangan calon pengantin.
Karena, dari 22.000 pernikahan yang terjadi tiap tahunnya, KUA baru bisa memberikan pelayanan pendidikan pra nikah bagi 5.000 pasangan calon pengantin.
"Jadi masih ada banyak yang belum terbina pendidikan pra nikah. Ini yang jadi tugas kita bersama," katanya.
Selain pendidikan pra nikah yang bisa digarap bersama dengan pemerintah daerah, menurut Cece, lembaga pendidikan pondok pesantren juga bisa mengambil peran mendidik pasangan calon pengantin.
"Pesantren bisa saja membuat pesantren pra nikah, yang mau nikah ke pesantren dulu. Mereka belajar pergaulan yang baik bagaimana menurut Agama Islam," katanya.