BANDUNG, KOMPAS.com - Ratusan buruh yang tergabung dalam Serikat Pekerja Nasional (SPN) se-Jawa Barat berdemonstrasi di depan Pengadilan Negeri Bale Bandung, Jalan Jaksa Naranata, Baleendah, Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, pada Kamis (14/7/2022).
Ketua DPD SPN Jawa Barat Dadan Sudiana menyebutkan, aksi masa tersebut berawal dari tuntutan beberapa buruh dari berbagai perusahaan yang pesangonnya tidak di bayar.
"Pesangonnya sampai saat ini enggak dibayar, sudah setahun setengah ini kasusnya. Makanya kita laporkan ke Polda Jawa Barat, pidana kejahatan tidak menyampaikan pesangon, Pasal 185 Undang-Undang Cipta Kerja," terangnya.
Baca juga: Perjuangkan Upah Buruh DKI, Anies Diminta Ajukan Banding ke PTUN
Sebelumnya, kata dia, persidangan sudah selesai di Pengadilan Hubungan Industrial.
Namun, pihak perusahaan malah menuntut balik para buruh di pengadilan umum dengan nominal Rp 5 Miliar.
"Jadi perusahaan ini ketika kita bersidang di Pengadilan Hubungan Industrial, itu sudah selesai sebenarnya, fakta-fakta hubungan perindustrian sudah selesai, bahwa mereka adalah pekerja di sana," terangnya.
Pihaknya menyebut, total ada lima Perusahaan yang menggugat balik buruh pendaftar gugatan, baik di Bale Bandung dan Pengadilan Negeri Bandung.
"Ada tiga orang di sini (Bale Bandung) yang digugat Rp5 miliar. Yang di Pengadilan Negeri (PN)) Bandung ada 188 orang, yang di PT Hongkang ada 38 orang, yang di PT TMW ada 18 orang, dan PT SWI Bogor ada 180 orang. Jadi banyak sekali korban-korban dari perusahaan tersebut," ujarnya.
Baca juga: PTUN Putuskan UMP DKI Naik dari Ketetapan Awal, Kenapa Buruh Masih Tak Puas?
Ia menjelaskan, di Pengadilan Negeri Bandung dan di Bale Bandung, perusahaan tersebut menyebut bahwa buruh bukanlah pekerja mereka.
Padahal, lanjutnya di Pengadilan Hubungan Industrial, kasus tersebut telah diputuskan dan dianggap selesai.
"Karena memang itu ranah nya, tapi mereka masih menggugat itu di sini, itu yang jadi aneh, dan pengadilan masih memanggil juga dan menerima kasusnya," ujar dia.
"Ini sudah berkuatan hukum tetap, sampai mahkamah agung malahan, selesai, dan gak ada upaya hukum lain bicara hukum perindustrial. Tapi mereka melakukan upaya hukum di pengadilan, yang saya pikir tidak ada sangkut pautnya," terangnya.