KOMPAS.com - MA (40), seorang pria yang mengaku sebagai dukun di Garut, Jawa Barat, diamankan polisi karena mencabuli anak di bawah umur.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk jimat jenglot, silet dan jarum. Alat-alat itu diduga digunakan pelaku untuk mengelabui korban.
"Jadi barang-barang itu diakui pelaku telah ditemukan saat ritual, mungkin untuk meyakinkan korban," ujar Kasatreskrim Polres Cimahi, AKP Rizka Fadhilla, saat gelar perkara di Mapolres Cimahi, Selasa (19/7/2022), dilansir dari Tribunnews.com.
Baca juga: Dukun Cabul di Aceh Dicambuk 25 Kali dan Penjara 5 Bulan
Rizka mengatakan, peristiwa itu berawal saat pelaku mendatangi rumah korban di wilayah Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, pada Selasa (5/7/2022).
Baca juga: Pelaku Penculikan dan Pencabulan Anak di Sukabumi Ditangkap, Ternyata Seorang Residivis
Pelaku mengaku punya kemampuan mengusir aura negatif di rumah keluarga korban.
"Jadi pelaku hadir ke rumah kerabat korban. Lalu saat menerawang kondisi rumah, dia mengatakan banyak aura negatif dan benda yang mengganggu kehidupan korban," ujarnya saat gelar perkara di Mapolres Cimahi, Selasa (19/7/2022).
Keluarga korban akhirnya mengizinkan pelaku gelar ritual di rumah mereka.
Di saat ritual itulah pelaku melakukan pencabulan terhadap korban dengan alasan di tubuh korban ada aura negatif.