Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

WNA Bunuh Istri di Cianjur dengan Siram Air Keras Divonis Seumur Hidup

Kompas.com - 21/07/2022, 21:03 WIB
Firman Taufiqurrahman,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

CIANJUR, KOMPAS.com - Warga negara (WN) Arab Saudi, AL (48), yang ditangkap polisi pada November 2021 karena menyiram istrinya dengan air keras di Cianjur akhirnya menerima vonisnya, Kamis (21/7/2022),

Majelis hakim Pengadilan Negeri Cianjur, Jawa Barat menjatuhkan vonis hukuman penjara seumur hidup terhadap terdakwa AL.

Menurut hakim, terdakwa secara terencana melakukan pembunuhan terhadap korban yang merupakan istrinya dengan cara disiram air keras.

Sidang yang dipimpin Ni Wayan Wirawati dan didampingi dua hakim anggota, yakni M. Iman dan Erli Yasna ini digelar secara virtual di ruang Cakra PN Cianjur, Jalan dr. Muardi Bypass, Kamis (21/7/2022) siang.

Baca juga: Soal Kasus WN Arab Siram Air Keras ke Istri, Perilaku Pelaku Disebut Berubah Usai Menikah

“Majelis hakim memutuskan hukuman seumur hidup terhadap terdakwa Abdul Latief karena terbukti secara terencana melakukan pembunuhan dengan cara menyiramkan air keras terhadap korban," ujar ketua majelis hakim saat membacakan amar putusan, Kamis.

Menurut hakim, terdakwa terbukti melakukan pembunuhan yang dikuatkan dengan sejumlah alat bukti, dan keterangan saksi-saksi.

Penasehat hukum korban, Lidya Indayani Umar mengatakan puas dengan vonis tersebut karena selaras dengan tuntutan jaksa sebelumnya.

“Penegak hukum benar-benar menegakkan hukum. Pihak keluarga korban merasa puas dengan keputusan ini,” kata Lidya kepada Kompas.com, Kamis petang.

Disebutkan Lidya, selarasnya vonis dengan tuntutan menunjukkan, semua bukti dan fakta-fakta yang ada memperkuat tentang adanya pembunuhan berencana yang dilakukan terdakwa terhadap korban.

“Termasuk keterangan dari saksi-saksi, baik saksi korban maupun saksi ahli, bahwa keterangannya menguatkan, dan majelis hakim sependapat,” ujar dia.

Menurut Lidya, jalannya persidangan cukup menguras energi karena memakan waktu lebih dari tujuh bulan.

“Belum lagi kendala-kendala selama prosesnya, karena terdakwa ini oleh majelis hakim dinilai kurang kooperatif, ya,” ujar Lidya.

Baca juga: Bayi yang Disiram Air Keras oleh Ayah Kandung di Bekasi Harus Jalani Sejumlah Operasi Bedah Plastik

Abdul Latief diringkus tim gabungan di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, saat hendak kabur usai menganiaya istrinya, Sarah (21) yang baru dinikahi secara siri selama 1,5 bulan.

Pria asal Arab Saudi ini melakukan penganiayaan dengan menyiramkan air keras ke sekujur tubuh istrinya.

Akibatnya korban menderita luka bakar serius hingga akhinya meninggal dunia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com