KABUPATEN BOGOR, KOMPAS.com- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor menyegel gudang bangkai pesawat di Jalan Raya Kemang-Parung, Kampung Hambulu, Desa Pondok Udik, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP menyegel gudang seluas satu hektare itu karena melanggar ketertiban umum serta tidak memiliki perizinan dari pemda setempat.
"Disegelnya kemarin, ya itu karena melanggar Perda 4 tahun 2015 tentang ketertiban umum, melanggar Perda 12 tahun 2009 tentang bangunan yang harus memiliki izin lengkap," ucap Kepala Bidang Ketertiban Umum Satpol-PP Kabupaten Bogor Wawan Darmawan sewaktu dihubungi Kompas.com, Jumat (29/7/2022).
Baca juga: Bangkai Pesawat Bikin Macet Jalan, Plt Bupati Bogor Minta Tinjau Perizinan Gudang Bangkai Pesawat
Sebelum disegel, kata Wawan, pihak kecamatan sudah pernah melakukan pemanggilan.
Namun, pemilik gudang tidak datang dan bahkan saat penyegelan kemarin si pemilik tidak hadir di lokasi.
Gudang bangkai pesawat tersebut disegel atau ditutup sementara sampai kasusnya tuntas atau sudah ada izin.
Dengan demikian, aktivitas kegiatan pengangkutan badan pesawat saat ini dihentikan.
Baca juga: Polisi Ungkap Penyebab Pengangkutan Bangkai Badan Pesawat di Bogor Bikin Macet dan Viral
Ia memastikan, penyegelan dilakukan sampai pihaknya menerima perizinan resmi dari pemilik gudang bangkai pesawat tersebut.
"Kalau memang izinnya lengkap, nanti kami laporan ke pimpinan hasilnya untuk menentukan tindak lanjutnya," ujarnya.