PROBOLINGGO, KOMPAS.com- D (52), perangkat Desa Brani Kulon, Kecamatan Maron, Kabupaten Probolinggo ditangkap polisi setelah terbukti mengedarkan dan menyalahgunakan narkotika jenis sabu.
Dia bahkan menyiapkan bilik khusus bagi pelanggannya untuk mengisap sabu.
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Probolinggo AKBP Teuku Arsya Khadafi mengatakan, personel Polres Probolinggo melalui Satuan Reskoba menangkap oknum perangkat desa berinisial D itu pada 16 Juli 2022.
Baca juga: Tangkap 2 Kurir, Polres Sleman Temukan 10 Kg Sabu dalam Bungkus Teh Senilai Rp 15 Miliar
Tidak hanya mengedarkannya, D juga menyediakan bilik untuk tempat penyalahgunaan narkotika itu.
Kurang lebih setahun D mengedarkan sabu dan menyediakan bilik khusus di rumahnya bagi pelanggannya selama setahun.
"Selain pemakai, D juga menjual sabu. Pelanggannya disediakan bilik khusus. Sangat disayangkan selaku perangkat desa," ujar Arsya saat dihubungi KOMPAS.com, Minggu (32/7/2022).
Arsya menyayangkan perbuatan D selaku perangkat desa.
Seorang perangkat desa yang sejatinya menjadi pengayom masyarakat, malah menyimpan dan memakai narkotika jenis sabu sabu.
Baca juga: Baru 2 Bulan Bebas, Seorang Pria di Mataram Kembali Tertangkap Edarkan Sabu
Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 10.6 gram, dua buah pipet kaca, sembilan pipet kaca bening dan dua unit handphone.
Tidak sampai di situ. Polisi juga mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap semua yang terlibat.
“Atas perbuatannya, D dijerat Pasal 114 ayat (2) Sub 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara. Atau seumur hidup, pidana mati,” pungkas Arsya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.