Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawaslu Kabupaten Bandung: Masih Ada Kades Terafiliasi Parpol

Kompas.com - 01/08/2022, 16:51 WIB
M. Elgana Mubarokah,
Reni Susanti

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bandung mengingatkan kepada desa (kades) agar tidak mengambil bagian dalam struktur atau keanggotaan partai politik (Parpol) yang akan menjadi calon peserta Pemilu 2024.

Mengingat tahapan pemilu 2024 nanti sudah memasuki masa pendaftaran Parpol peserta pemilihan umum anggota DPR/DPRD yang dimulai 1-14 Agustus 2022.

Ketua Bawaslu Kabupaten Bandung, Kahpiana mengatakan, bila mengacu pada Peraturan KPU (PKPU) 4/2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Pendaftaran Parpol Peserta Pemilu Anggota DPR/DPRD Pasal 32, keanggotaan parpol menjadi tidak memenuhi syarat apabila yang bersangkutan terbukti antara lain berstatus Kepala Desa.

Baca juga: Angka Pengangguran di Kabupaten Bandung Menurun, Disnaker: Pada 2020 Sangat Tinggi

Sejauh ini di Kabupaten Bandung, masih ada beberapa Parpol yang masih melibatkan Kades sebagai pengurus atau anggotanya.

"Ada beberapa Kades, sekarang masih dalam penelusuran," ujar Kahpiana dikonfirmasi Kompas.com, Senin (1/8/2022).

Kahpiana meminta setiap Parpol bersikap profesional dalam proses pendaftaran untuk Pemilu 2024.

"Parpol harus bisa mengantisipasi bila anggotanya berstatus seperti yang dilarang tersebut ditemukan oleh KPU maupun Bawaslu pada saat verifikasi administrasi maupun faktual," beber dia.

Tidak menutup kemungkinan juga, Parpol sengaja mencatut nama Kades sebagai bagian dari Struktural partai.

Baca juga: Sosialisasi Hak Memilih dan Dipilih, Bawaslu Ajak Penyandang Disabilitas Aktif pada Pemilu

“Ada beberapa kemungkinan seorang kepala desa itu namanya masuk dalam Sipol, dengan secara sengaja yang bersangkutan memang aktif di partai atau nama yang bersangkutan dicatut oleh parpol tanpa sepengetahuan yang bersangkutan,” beber dia.

Menurutnya, larangan kades untuk berpolitik harus dipahami. Pasalnya, Kades mempunyai peran penting dalam kedudukannya sebagai kepanjangan tangan negara yang dekat dengan masyarakat dan sebagai pemimpin masyarakat.

"Sebagai kepanjangan tangan negara yang dekat dengan masyarakat dan sebagai pemimpin masyarakat, kepala desa ini dilarang untuk berpolitik dalam arti menjadi pengurus partai politik," ujar Kahpiana.

Aturan eksplisit yang mengatur larangan Kades untuk menjadi pengurus partai politik ini, terdapat dalam Pasal 29 huruf G UU Desa.

"Kepala desa adalah bagian dari pemerintah desa yang dibantu perangkat desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa, aturannya ada," jelasnya.

Baca juga: Atap Minimarket di Kabupaten Bandung Roboh, 2 Orang Luka

Kahpiana menuturkan, jika masih ada Parpol yang masih nekat melibatkan Kades dalam struktur organisasi, nantinya akan sulit diverifikasi oleh Sistem Informasi Parpol (Sipol).

"Mekanisme pendaftaran parpol hanya dilakukan di kantor KPU RI oleh pengurus pusat partai yang telah memiliki akun Sistem Informasi Parpol (Sipol)," tutur dia.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Patok Tarif Seenaknya, 25 Juru Parkir Liar di Karawang Ditangkap

Patok Tarif Seenaknya, 25 Juru Parkir Liar di Karawang Ditangkap

Bandung
Pemprov Jabar Targetkan 11 Juta Ton Gabah Kering Giling di 2024

Pemprov Jabar Targetkan 11 Juta Ton Gabah Kering Giling di 2024

Bandung
Dramatis, Polisi Tangkap Tangan Curanmor di Jalan Cirebon–Kuningan

Dramatis, Polisi Tangkap Tangan Curanmor di Jalan Cirebon–Kuningan

Bandung
Video Viral Parkir di Minimarket Karawang Rp 15.000 untuk THR

Video Viral Parkir di Minimarket Karawang Rp 15.000 untuk THR

Bandung
Jasad Wisatawan Bandung Ditemukan 4 Km dari Pantai Cidamar

Jasad Wisatawan Bandung Ditemukan 4 Km dari Pantai Cidamar

Bandung
HUT ke 383, Kabupaten Bandung Masih Terjerat Problem Sampah

HUT ke 383, Kabupaten Bandung Masih Terjerat Problem Sampah

Bandung
Jadi Sorotan, Jalur Wisata Bandung Selatan Kerap Macet

Jadi Sorotan, Jalur Wisata Bandung Selatan Kerap Macet

Bandung
Atasi Pungli di Masjid Al Jabbar, Bey Machmudin Libatkan Aher dan Ridwan Kamil

Atasi Pungli di Masjid Al Jabbar, Bey Machmudin Libatkan Aher dan Ridwan Kamil

Bandung
Pasca-Lebaran Harga Sembako Turun, Pedagang Cirebon Semringah Penjualan Tembus Lebih dari 1 Ton

Pasca-Lebaran Harga Sembako Turun, Pedagang Cirebon Semringah Penjualan Tembus Lebih dari 1 Ton

Bandung
Sepasang Mahasiswa yang Mau Kuburkan Bayi di Jatinagor Jadi Tersangka

Sepasang Mahasiswa yang Mau Kuburkan Bayi di Jatinagor Jadi Tersangka

Bandung
Tukang Kebun Mengaku Bunuh Honorer di KBB untuk Bela Diri, Kubur Jenazah di Dapur karena Panik

Tukang Kebun Mengaku Bunuh Honorer di KBB untuk Bela Diri, Kubur Jenazah di Dapur karena Panik

Bandung
Prakiraan Cuaca Bandung Hari Ini Kamis 18 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Bandung Hari Ini Kamis 18 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Bandung
Mengintip Sejumlah Figur yang Akan Ramaikan Pilkada Kota Tasikmalaya

Mengintip Sejumlah Figur yang Akan Ramaikan Pilkada Kota Tasikmalaya

Bandung
Prakiraan Cuaca Bogor Hari Ini Kamis 18 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Bogor Hari Ini Kamis 18 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Sedang

Bandung
Pupuk Kujang Resmikan Pabrik Dry Ice dengan Investasi Rp 9,8 Miliar

Pupuk Kujang Resmikan Pabrik Dry Ice dengan Investasi Rp 9,8 Miliar

Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com