Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

22 Warga Sukabumi Terlibat Narkoba, Barang Bukti Senilai Rp 500 Juta Diamankan

Kompas.com - 02/08/2022, 11:30 WIB
Budiyanto ,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

SUKABUMI, KOMPAS.com - Sebanyak 22 warga yang terlibat penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang diringkus Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota, Jawa Barat.

22 warga tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka. Ada yang berperan sebagai pengedar, kurir, hingga pemakai narkoba.

"Puluhan tersangka ini diamankan dari 17 perkara, dari 9 lokasi yang ada di wilayah Polres Sukabumi Kota," ungkap Kepala Polres Sukabumi Kota AKBP Sy Zainal Abidin saat konferensi pers di Sukabumi, Senin (1/8/2022).

Baca juga: Pengedar di Jayapura Ditangkap Usai Konsumsi Narkoba, Polisi Sita 19 Kantong Ganja

"Mereka diamankan selama sebulan terakhir ini," sambung dia.

Menurut Zainal tempat kejadian perkara (TKP) berada di wilayah Baros 1 kasus, Cikole 1 kasus, Cisaat 1 kasus, Cibeureum 2 kasus, Citamiang 3 kasus, Warudoyong 4 kasus, Lembursitu 1 kasus dan Gunungguruh 2 kasus.

Barang bukti berupa sabu seberat 82,43 gram, ganja 68,92 gram, tramadol 5.473 butir, hexymer 4.293 butir, riklona 423 butir, alprazolam 786 butir, dolgesik 8 butir, merlpam 108 butir, alganax 15 butir, dan xanax 15 butir diamankan.

"Dari barang bukti ini jika diuangkan mencapai hampir Rp 500 juta dan dapat menyelamatkan masyarakat dari peredaran barang haram sejumlah 40 ribuan jiwa," ujar dia.

Pengungkapan ini lanjut Zainal merupakan hasil kerja keras personil Satuan Reserse Narkoba bekerjasama dengan masyarakat.

Modus operandi para pelaku biasa menggunakan modus secara transfer, bertemu secara langsung.

"Juga dengan cara menempel dengan arahan-arahan kepada pembelinya," kata dia.

Baca juga: Oknum Polisi di Sorong Ada yang Cabuli Anak di Bawah Umur hingga Jadi Tersangka Narkoba, Kapolres: Saya Sedih

Zainal mengatakan para tersangka ini akan dijerat pasal 111 (1), 112 (1), 112 (2), 114 (1), 114 (2) UU RI nomor 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 12 (dua belas) tahun sampai seumur hidup.

Pasal 62 UU RI nomor 5/1997 tentang psikotropika dengan ancaman maksimal 15 (lima belas) tahun dan pasal 196, 197, UU RI nomor 36/2009 tentang kesehatan dengan ancaman maksimal 12 tahun.

"Saat ini para tersangka masih menjalani pemeriksaan di Satnarkoba untuk penyidikan lebih lanjut," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Jawa Barat, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Jawa Barat, 29 Maret 2024

Bandung
Sosok Wanita Penyimpan Puluhan Senjata Api Ilegal di Bandung...

Sosok Wanita Penyimpan Puluhan Senjata Api Ilegal di Bandung...

Bandung
Warga Keluhkan Air dari SPAM Gedebage Bandung Keruh

Warga Keluhkan Air dari SPAM Gedebage Bandung Keruh

Bandung
Pembunuhan Penjual Madu di Serang Banten Direncanakan, Pelaku Nyamar Jadi Pembeli

Pembunuhan Penjual Madu di Serang Banten Direncanakan, Pelaku Nyamar Jadi Pembeli

Bandung
Catat, 8 Titik Putaran Balik di Karawang yang Tetap Buka Saat Mudik 2024

Catat, 8 Titik Putaran Balik di Karawang yang Tetap Buka Saat Mudik 2024

Bandung
Deretan Toko dan Bank di Jalan Tasikmalaya-Garut Kebakaran, Bermula Api dari Kios Bakso

Deretan Toko dan Bank di Jalan Tasikmalaya-Garut Kebakaran, Bermula Api dari Kios Bakso

Bandung
Banding Panji Gumilang terhadap Ridwan Kamil Ditolak Pengadilan Tinggi Bandung

Banding Panji Gumilang terhadap Ridwan Kamil Ditolak Pengadilan Tinggi Bandung

Bandung
Mudik 2024, 1.500 Personel Gabungan dan 26 Pos Disiapkan di Bandung

Mudik 2024, 1.500 Personel Gabungan dan 26 Pos Disiapkan di Bandung

Bandung
6 'Debt Collector' yang Ancam Korbannya di Nagreg Bandung Diamankan

6 "Debt Collector" yang Ancam Korbannya di Nagreg Bandung Diamankan

Bandung
Balap Lari Liar di Tasikmalaya Dibubarkan Polisi, Ajang Perjudian dan Ganggu Arus Kendaraan

Balap Lari Liar di Tasikmalaya Dibubarkan Polisi, Ajang Perjudian dan Ganggu Arus Kendaraan

Bandung
Prakiraan Cuaca Bandung Hari Ini Kamis 28 Maret 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Bandung Hari Ini Kamis 28 Maret 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Bandung
Pembunuh Ibu dan Anak di Subang Disidang Hari Ini

Pembunuh Ibu dan Anak di Subang Disidang Hari Ini

Bandung
Prakiraan Cuaca Bogor Hari Ini Kamis 28 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Bogor Hari Ini Kamis 28 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Bandung
Daftar Puluhan Senjata Api yang Ditemukan di Sebuah Rumah di Bandung

Daftar Puluhan Senjata Api yang Ditemukan di Sebuah Rumah di Bandung

Bandung
Bey Pastikan Perbaikan 320 Jalan Berlubang di Jabar Selesai H-10 Lebaran

Bey Pastikan Perbaikan 320 Jalan Berlubang di Jabar Selesai H-10 Lebaran

Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com