Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Puluhan Klinik Kecantikan Tasikmalaya Dirazia, 4.902 Kosmetik Ilegal Berbahan Bahaya Disita

Kompas.com - 02/08/2022, 16:05 WIB
Irwan Nugraha,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

TASIKMALAYA, KOMPAS.com - Loka Pengawas Obat dan Makanan (POM) Tasikmalaya, Jawa Barat berhasil mengamankan 4.902 buah kosmetik ilegal berbagai jenis yang memiliki kandungan berbahaya bagi kulit manusia.

Ribuan jenis kosmetik ilegal itu selama ini diketahui beredar di wilayah Priangan Timur, Jawa Barat dan berhasil diamankan di 26 lokasi penjualan.

Kepala Loka POM di Tasikmalaya Jajat Setia Permana mengatakan, dalam penertiban kosmetik ilegal ini, pihaknya bekerjasama dengan Dinas Kesehatan dan Kepolisian selama Juni dan Juli 2022.

Baca juga: BPOM Bandung Temukan Kosmetik hingga Obat Ilegal Disimpan di Sukajadi

"Loka POM Tasikmalaya bersama Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Jawa Barat, Dinas Kesehatan dan aparat Kepolisian melakukan sasaran sarana yang diawasi untuk kegiatan aksi penertiban kosmetik ilegal. Selama ini ribuan kosmetik yang disita mengandung bahan berbahaya mulai dari klinik kecantikan, pasar sampai ke distributornya," jelas Jajat kepada wartawan di kantornya, Selasa (2/8/2022).

Jajat menambahkan, selain penyitaan kosmetik ilegal pihaknya pun terus mengawasi dan menginventarisir lokasi atau tempat rawan peredaran obat berbahaya itu terutama di klinik kecantikan.

Di wilayah kerja Loka POM Tasikmalaya, mulai dari Kabupaten dan Kota Tasikmalaya, Ciamis, Banjar, dan Pangandaran, terdapat 56 tempat klinik kecantikan tempat kosmetik beredar.

"Hasil pengawasan kami, dari 56 tempat itu sebanyak 32 tempat tak memenuhi ketentuan POM dan sisanya 24 tempat ditetapkan memenuhi ketentuan POM," tambahnya.

32 pemilik tempat kecantikan yang tak sesuai ketentuan itu, lanjut Jajat, tak dilakukan penahanan tapi mereka wajib membuat pernyataan tak akan menjual kosmetik ilegal kembali.

Baca juga: BPOM Gorontalo Sita 14.716 Kosmetik Ilegal Senilai Rp 441 Juta

Loka POM Tasikmalaya pun masih menyisir beberapa tempat kecantikan lainnya yang disinyalir masih menjual produk kosmetik ilegal.

"Ada 32 orang pemilik kosmetik semuanya itu akan diberikan pembinaan dan sekarang juga masih dalam pemeriksaan. Akan tetapi, dari mereka akan diberikan sanksi administratif dan diberikan pembinaan untuk melaksanakan kegiatan penjualan kosmetik sesuai dengan peraturan yang berlaku. Juga bagi masyarakat diimbau untuk lebih selektif dalam memilih produk dengan menerapkan Cek KLIK, yaitu cek kemasan, label, izin edar dan kedaluarsa produk," tambahnya.

Menurut Jajat, peredaran kosmetik tanpa izin edar melanggar Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Pasal 106 ayat 1 tentang sediaan farmasi dan kesehatan hanya dapat diedarkan setelah mendapat izin edar.

"Bagi para pelaku usaha yang melanggar dengan sengaja dan memproduksi atau mengedarkan terancam hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 15 miliar," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Jawa Barat, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Jawa Barat, 29 Maret 2024

Bandung
Sosok Wanita Penyimpan Puluhan Senjata Api Ilegal di Bandung...

Sosok Wanita Penyimpan Puluhan Senjata Api Ilegal di Bandung...

Bandung
Warga Keluhkan Air dari SPAM Gedebage Bandung Keruh

Warga Keluhkan Air dari SPAM Gedebage Bandung Keruh

Bandung
Pembunuhan Penjual Madu di Serang Banten Direncanakan, Pelaku Nyamar Jadi Pembeli

Pembunuhan Penjual Madu di Serang Banten Direncanakan, Pelaku Nyamar Jadi Pembeli

Bandung
Catat, 8 Titik Putaran Balik di Karawang yang Tetap Buka Saat Mudik 2024

Catat, 8 Titik Putaran Balik di Karawang yang Tetap Buka Saat Mudik 2024

Bandung
Deretan Toko dan Bank di Jalan Tasikmalaya-Garut Kebakaran, Bermula Api dari Kios Bakso

Deretan Toko dan Bank di Jalan Tasikmalaya-Garut Kebakaran, Bermula Api dari Kios Bakso

Bandung
Banding Panji Gumilang terhadap Ridwan Kamil Ditolak Pengadilan Tinggi Bandung

Banding Panji Gumilang terhadap Ridwan Kamil Ditolak Pengadilan Tinggi Bandung

Bandung
Mudik 2024, 1.500 Personel Gabungan dan 26 Pos Disiapkan di Bandung

Mudik 2024, 1.500 Personel Gabungan dan 26 Pos Disiapkan di Bandung

Bandung
6 'Debt Collector' yang Ancam Korbannya di Nagreg Bandung Diamankan

6 "Debt Collector" yang Ancam Korbannya di Nagreg Bandung Diamankan

Bandung
Balap Lari Liar di Tasikmalaya Dibubarkan Polisi, Ajang Perjudian dan Ganggu Arus Kendaraan

Balap Lari Liar di Tasikmalaya Dibubarkan Polisi, Ajang Perjudian dan Ganggu Arus Kendaraan

Bandung
Prakiraan Cuaca Bandung Hari Ini Kamis 28 Maret 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Bandung Hari Ini Kamis 28 Maret 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Bandung
Pembunuh Ibu dan Anak di Subang Disidang Hari Ini

Pembunuh Ibu dan Anak di Subang Disidang Hari Ini

Bandung
Prakiraan Cuaca Bogor Hari Ini Kamis 28 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Bogor Hari Ini Kamis 28 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Bandung
Daftar Puluhan Senjata Api yang Ditemukan di Sebuah Rumah di Bandung

Daftar Puluhan Senjata Api yang Ditemukan di Sebuah Rumah di Bandung

Bandung
Bey Pastikan Perbaikan 320 Jalan Berlubang di Jabar Selesai H-10 Lebaran

Bey Pastikan Perbaikan 320 Jalan Berlubang di Jabar Selesai H-10 Lebaran

Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com