Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Perdana Doni Salmanan, Berlangsung "Online" dan Disaksikan Korban

Kompas.com - 04/08/2022, 11:41 WIB
M. Elgana Mubarokah,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Sidang perdana terdakwa Binary Option Quotex Doni Salmanan berlangsung secara online atau daring di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, Kamis (4/8/2022).

Pantauan Kompas.com, terlihat Doni Salmanan hanya nampak di layar kaca dan mengikuti persidangan secara daring.

Terdakwa yang dijuluki "Crazy Rich Soreang" itu diketahui mengikuti sidang dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Jelekong, Kabupaten Bandung.

Baca juga: Sidang Perdana Doni Salmanan, Banner Tuntutan Korban Penuhi PN Bale Bandung

Sidang berlangsung pukul 10.00 WIB. Agenda persidangan dimulai dengan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum yang diketuai Romlah.

"Dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik," kata JPU Romlah, Kamis (4/8/2022).

Sidang yang berlangsung secara daring itu dilakukan menggunakan aplikasi virtual. Terdakwa Doni Salmanan terlihat memperhatikan setiap dakwaan yang dibacakan oleh JPU.

Persidangan terdawa Doni Salmanan berlangsung di ruang Sidang Utama Kusumah Atmadja, PN Bale Bandung. Jumlah hadirin di ruang tersebut pun dibatasi sesuai aturan masa pandemi Covid-19.

Ruang sidang pun dipenuhi oleh korban penipuan Doni Salmanan dari pelbagai daerah.

Doni Salmanan saat mengikuti sidang itu tampak tampil berbeda dengan model rambut cepak. Doni terakhir muncul dihadapan publik ketika pelimpahan perkara dari penyidik polisi ke kejaksaan pada awal Juli 2022.

Baca juga: Sidang Perdana Doni Salmanan Berlangsung di Bandung pada 4 Agustus 2022

Pada sidang tersebut, Doni didakwa telah melakukan penipuan berkedok investasi opsi biner.

Penipuan tersebut diduga dilakukan dengan menggunakan media sosial YouTube untuk mengajak para korban bermain investasi di platform Quotex.

Doni didakwa Pasal 45a ayat (1) jo Pasal 28 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE sebagaimana diubah dan Pasal 3 UURI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencucian Uang atau Pasal 4 UURI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com