Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Libur 17 Agustus 2022, Ini Jadwal Ganjil Genap di Puncak Bogor

Kompas.com - 16/08/2022, 20:27 WIB
Afdhalul Ikhsan,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

KABUPATEN BOGOR, KOMPAS.com - Polisi kembali menerapkan rekayasa lalu lintas berupa skema ganjil genap di jalur wisata Puncak Bogor, Jawa Barat dimulai pada Selasa (16/8/2022) sore sampai Rabu (17/8/2022).

Kebijakan ini diterapkan seiring adanya libur nasional HUT Kemerdekaan RI ke-77 yang jatuh pada Rabu 17 Agustus 2022.

"Betul, sudah dimulai tadi sore jam 16.00 WIB dan dilanjutkan besok mulai jam 06.00 WIB," kata Kanit Pengaturan, Penjagaan, Pengawalan dan Patroli (Turjawali) Lantas Polres Bogor, Ipda Ardian saat dihubungi, Selasa.

Baca juga: Ghania, Perwakilan Paskibraka dari DI Yogyakarta, Ingin Jadi Pembawa Baki Bendera pada Upacara 17 Agustus di Istana Negara

Ardian mengatakan, pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap ini diberlakukan di pintu masuk Puncak Bogor atau Simpang Gadog, Jalan Ciawi dan Exit Gerbang Tol (GT) Ciawi.

Hal itu dilakukan untuk mengantisipasi kepadatan kendaraan pada libur tanggal merah besok Rabu, 17 Agustus 2022.

Menurut Ardian, kebijakan ini pun sudah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Republik Indonesia Nomor PM 84 Tahun 2021 tentang pengaturan lalu lintas di Ruas Jalan Nasional Ciawi, Puncak Bogor.

Dalam peraturan itu, pada hari libur nasional ganjil genap diberlakukan mulai H-1 sampai dengan hari libur nasional pukul 24.00 WIB.

Adapun aturan ganjil genap masih tetap sama seperti sebelumnya. Tanda nomor kendaraan angka terakhir yang akan diperiksa.

Ardian menegaskan, bagi kendaraan yang tidak sesuai dengan tanggal di kalendar ganjil dan genap, maka akan dilarang melintasi atau diputar balik oleh petugas.

"Hari Selasa dan Rabu diberlakukan ganjil genap. Sesuaikan waktu keberangkatan dengan ketentuan aturan tersebut," ucap Ardian.

Baca juga: Inilah Deklarasi Kemerdekaan Indonesia di Gorontalo yang Diumumkan Sebelum 17 Agustus 1945

Perlu diketahui, dalam Permenhub itu terdapat beberapa jenis kendaraan yang dikecualikan, yaitu:

  1. Kendaraan pimpinan lembaga negara Republik Indonesia;
  2. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;
  3. Kendaraan dinas dengan tanda nomor kendaraan bermotor dinas berwarna dasar dan/atau nomor dinas TNI/Polri;
  4. Kendaraan Pemadam Kebakaran;
  5. Kendaraan Ambulans;
  6. Kendaraan Angkutan Umum dengan tanda kendaraan bermotor berwarna dasar kuning;
  7. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik;
  8. Kendaraan bertanda khusus yang melayani penyandang disabilitas;
  9. Kendaraan untuk kepentingan tertentu;
  10. Kendaraan warga yang berdomisili di sekitar Ruas Jalan Nasional Ciawi-Puncak Nomor 074 dan Ruas Jalan Nasional Puncak-Batas Kota Cianjur Nomor 075. Dengan dibuktikan KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Diguyur Hujan, Tebing Setinggi 120 Meter Longsor Memutus Jalan di Bandung Barat

Diguyur Hujan, Tebing Setinggi 120 Meter Longsor Memutus Jalan di Bandung Barat

Bandung
Pj Bupati Bandung Barat Diperiksa Terkait Kasus Korupsi Pasar Cigasong Majalengka

Pj Bupati Bandung Barat Diperiksa Terkait Kasus Korupsi Pasar Cigasong Majalengka

Bandung
Cerita ODGJ di Indramayu, Dicerai Suami, Diperkosa Tetangga hingga Hamil

Cerita ODGJ di Indramayu, Dicerai Suami, Diperkosa Tetangga hingga Hamil

Bandung
Praktik Kawin Kontrak di Cianjur, Tarifnya Capai Rp 100 Juta, Targetnya Wisatawan Asal Timur Tengah

Praktik Kawin Kontrak di Cianjur, Tarifnya Capai Rp 100 Juta, Targetnya Wisatawan Asal Timur Tengah

Bandung
2 Anak Meninggal karena DBD di Karawang Selama Januari-April 2024

2 Anak Meninggal karena DBD di Karawang Selama Januari-April 2024

Bandung
BNPB: 2023 Terjadi 5.400 Bencana, Naik 52 Persen

BNPB: 2023 Terjadi 5.400 Bencana, Naik 52 Persen

Bandung
Prakiraan Cuaca Bogor Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Bogor Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Bandung
3 ABK di Cirebon Tewas, Diduga Keracunan Usai Telan dan Hirup Solar

3 ABK di Cirebon Tewas, Diduga Keracunan Usai Telan dan Hirup Solar

Bandung
Istri yang Dibakar Suami Akhirnya Tewas, Luka Bakar 89 Persen

Istri yang Dibakar Suami Akhirnya Tewas, Luka Bakar 89 Persen

Bandung
Korslet, Sebuah Rumah di Cirebon Terbakar, Balita Nyaris Celaka

Korslet, Sebuah Rumah di Cirebon Terbakar, Balita Nyaris Celaka

Bandung
Sebulan Dirawat di RSHS, Pasien Asal Bekasi Tak Juga Dijemput

Sebulan Dirawat di RSHS, Pasien Asal Bekasi Tak Juga Dijemput

Bandung
Fakta di Balik Tragedi 3 ABK Tewas di Palka Kapal Aji Citra Samodra, Cirebon

Fakta di Balik Tragedi 3 ABK Tewas di Palka Kapal Aji Citra Samodra, Cirebon

Bandung
Angin Puting Beliung Landa Kecamatan Cimaung, 30an Rumah Terdampak

Angin Puting Beliung Landa Kecamatan Cimaung, 30an Rumah Terdampak

Bandung
Prakiraan Cuaca Bandung Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Bandung Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Bandung
Kronologi 3 ABK di Cirebon Tewas di Palka Kapal, Berawal dari Saling Menolong

Kronologi 3 ABK di Cirebon Tewas di Palka Kapal, Berawal dari Saling Menolong

Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com