Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mahasiswa Ini Pergoki Aksi Perburuan Landak Jawa di Pegunungan Sanggabuana

Kompas.com - 17/08/2022, 23:09 WIB
Farida Farhan,
Khairina

Tim Redaksi

KARAWANG, KOMPAS.com-Muhamad Agung Hazami dan rekannya mendapati sekelompok pemburu tengah menyayat dan menyantap landak di Gunung Sulah, Pegunungan Sanggabuana, Karawang, Jawa Barat.

Agung yang tergabung dalam mahasiswa pecinta alam (mapala) Unsika ini mendapati para pemburu pada 13 Agustus 2022.

Saat itu ia dan rekannya hendak mengambil dokumentasi pengibaran bendera merah putih di Gunung Sulah.

Baca juga: Akhir Pekan, Perburuan Burung Marak di Danau Limboto, Pemburu Incar Jenis Tertentu

Agung menyebut jumlah pemburu ada lima orang dan membawa tiga buah senjata api rakitan.

"Para pemburu ini sedang mengolah landak yang sudah dikuliti untuk dimasak pada malam hari di sebuah pondok dekat Gunung Sulah," kata Agung yang juga tergabung dalam Baraya Sanggabuana, komunitas pecinta alam sayap organisasi Sanggabuana Conservaton Foundation (SCF).

Agung mencoba memberi tahu para pemburu perihal landak merupakan hewan dilindungi. Namun para pemburu tetap acuh. Bahkan mengaku telah terbiasa berburu di Gunung Sulah.

“Karena mereka membawa senjata api rakitan, dan beberapa memakai kaos camo dengan logo Perbakin, jadi kita minggir. Ngeri juga," ujar Agung.

Landak jawa atau Hystrix javanica merupakan satwa dilindungi sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P/10 MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Yang Dilindungi.

Dalam The International Union for Conservation of Nature (IUCN) Red List satwa berduri ini masuk dalam kategori Least Concern (LC) atau resiko rendah.

Sedangkan dalam Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora masuk dalam Appendix III.

Adapun dalam Pasal 40 ayat (2) Undang Undang Nomor 5 Tahun 1990, sanksi pidana berburu satwa dilindungi adalah pidana pejara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.

Baca juga: Orangutan Ditemukan Mati di Gayo Lues, Diduga Disiksa Pemburu dan Anjing

Direktur Executive SCF Solihin Fu’adi mengungkapkan, masih ada perburuan liar di Pegunungan Sanggabuana.

Para pemburu ini ada yang menggunakan senapan angin, ada juga yang menggunakan senjata api rakitan model dorlock.

Ia menyebut masyarakat di sekitaran Sanggabuana masih banyak yang meyimpan senapan angin dan senjata api rakitan.

Masyarakat, kata Solihin, berdalih senjata tersebut digunakan untuk menakut-nakuti binatang buas dan monyet yang mengganggu kebun. Namun faktanya banyak juga yang berburu babi hutan dan satwa lain.

Halaman:


Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Bandung Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Lebat

Prakiraan Cuaca Bandung Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Lebat

Bandung
Rumah Rusak akibat Puting Beliung di Bandung Bertambah Jadi 65

Rumah Rusak akibat Puting Beliung di Bandung Bertambah Jadi 65

Bandung
Derita Penyintas Gempa Cianjur, Melahirkan di Tenda Darurat karena Tak Ada Uang

Derita Penyintas Gempa Cianjur, Melahirkan di Tenda Darurat karena Tak Ada Uang

Bandung
3 Pria Peminum Miras Tertabrak Kereta Api di Bandung, 1 Tewas

3 Pria Peminum Miras Tertabrak Kereta Api di Bandung, 1 Tewas

Bandung
Video Viral Ratusan Warga Geruduk Maling Motor di Balaidesa Setupatok Cirebon

Video Viral Ratusan Warga Geruduk Maling Motor di Balaidesa Setupatok Cirebon

Bandung
Diguyur Hujan, Tebing Setinggi 120 Meter Longsor Memutus Jalan di Bandung Barat

Diguyur Hujan, Tebing Setinggi 120 Meter Longsor Memutus Jalan di Bandung Barat

Bandung
Pj Bupati Bandung Barat Diperiksa Terkait Kasus Korupsi Pasar Cigasong Majalengka

Pj Bupati Bandung Barat Diperiksa Terkait Kasus Korupsi Pasar Cigasong Majalengka

Bandung
Cerita ODGJ di Indramayu, Dicerai Suami, Diperkosa Tetangga hingga Hamil

Cerita ODGJ di Indramayu, Dicerai Suami, Diperkosa Tetangga hingga Hamil

Bandung
Praktik Kawin Kontrak di Cianjur, Tarifnya Capai Rp 100 Juta, Targetnya Wisatawan Asal Timur Tengah

Praktik Kawin Kontrak di Cianjur, Tarifnya Capai Rp 100 Juta, Targetnya Wisatawan Asal Timur Tengah

Bandung
2 Anak Meninggal karena DBD di Karawang Selama Januari-April 2024

2 Anak Meninggal karena DBD di Karawang Selama Januari-April 2024

Bandung
BNPB: 2023 Terjadi 5.400 Bencana, Naik 52 Persen

BNPB: 2023 Terjadi 5.400 Bencana, Naik 52 Persen

Bandung
Prakiraan Cuaca Bogor Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Bogor Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Bandung
3 ABK di Cirebon Tewas, Diduga Keracunan Usai Telan dan Hirup Solar

3 ABK di Cirebon Tewas, Diduga Keracunan Usai Telan dan Hirup Solar

Bandung
Istri yang Dibakar Suami Akhirnya Tewas, Luka Bakar 89 Persen

Istri yang Dibakar Suami Akhirnya Tewas, Luka Bakar 89 Persen

Bandung
Korslet, Sebuah Rumah di Cirebon Terbakar, Balita Nyaris Celaka

Korslet, Sebuah Rumah di Cirebon Terbakar, Balita Nyaris Celaka

Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com