Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kaur di Purwakarta Gelapkan Dana Desa Demi Bayar Tagihan Pinjol

Kompas.com - 26/08/2022, 21:53 WIB
Farida Farhan,
Reni Susanti

Tim Redaksi

PURWAKARTA, KOMPAS.com - MD (22), Kepala Urusan Keuangan (Kaur) Desa Cirende, Kecamatan Campaka, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, menggelapkan dana desa lebih dari Rp 334 juta.

Menurut hasil penyelidikan polisi, pelaku melakukan kejahatannya pada kurun waktu 2020-2022.

Kapolres Purwakarta Edwar Zulkarnain mengatakan, MD menggelapkan Dana Desa untuk BLT Tahap 2 tahun 2022 senilai Rp 76,5 juta, Dana Desa non BLT Tahap 1 tahun 2022 sekitar Rp 182 juta, dan Honor Anggota Linmas Januari hingga Mei 2022 sebesar Rp 30 juta.

"Akibat perbuatannya 85 warga Bantuan Langsung Tunai (BLT) tidak menerima haknya sebesar Rp 300 ribu. Sebanyak 15 anggota linmas juga tak menerima honor," kata Edwar dalam keterangan yang diterima Kompas.com, Jumat (26/8/2022).

Baca juga: Korupsi Dana Desa, Jaksa Tuntut Kades dan Sekdes Matak 1 Tahun 3 Bulan

Selain itu, MD juga menggelapkan Dana Desa dua tahun sebelumnya. Salah satunya Dana Desa non BLT Tahap 2 tahun 2021. Anggaran itu seharusnya untuk penyertaan modal Badan Usaha Milik Desa sebesar Rp 10 juta.

Kemudian, Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah untuk penyertaan modal Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) senilai Rp 28,4 juta pada 2020 dan Rp 7,5 juta pada 2021. Selain itu juga Pendapatan Asli Desa Cirende pada 2020 sebesar Rp 100 juta.

“Perbuatannya itu termasuk tindak pidana korupsi, khususnya penggelapan dalam jabatan juga penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian negara di Desa Cirende,” ungkap Edwar.

Baca juga: 2021, Uang yang Hilang karena Pinjol Ilegal Capai Rp 117,4 Triliun

MD dibekuk dalam pelariannya di Kota Cimahi beberapa waktu lalu. Dari tangannya, polisi menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya uang tunai sekitar Rp 64 juta, dua unit sepeda motor, helm, ponsel, dan beberapa dokumen.

"Pelaku bisa dengan mudah mengambil uang milik desa menggunakan stempel asli dan yang palsu,” kata dia.

Selain untuk kebutuhan sehari-hari, uang yang dikorupsi juga digunakan untuk melunasi utang pinjaman online (pinjol) dan anggaran desa yang ia pakai sebelumnya.

Polisi telah memeriksa 113 saksi atas kasus ini dan tidak menemukan pelaku lain selain MD.

Atas perbuatannya, MD dijerat Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda hingga Rp 1 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Bogor Hari Ini Sabtu 20 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Bogor Hari Ini Sabtu 20 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Sedang

Bandung
Anggota Ormas 'Ngamuk' dan Rusak Rumah di Subang, 19 Orang Jadi Tersangka

Anggota Ormas "Ngamuk" dan Rusak Rumah di Subang, 19 Orang Jadi Tersangka

Bandung
Aktivitas Gunung Anak Krakatau Turun, Status Turun Menjadi Waspada

Aktivitas Gunung Anak Krakatau Turun, Status Turun Menjadi Waspada

Bandung
Kronologi 2 Ormas di Bandung Bentrok hingga 1 Orang Tewas, Berawal dari Tersenggol

Kronologi 2 Ormas di Bandung Bentrok hingga 1 Orang Tewas, Berawal dari Tersenggol

Bandung
Kayla Meninggal Usai Lari 7 Putaran 12 Menit Saat Seleksi Paskibraka

Kayla Meninggal Usai Lari 7 Putaran 12 Menit Saat Seleksi Paskibraka

Bandung
Siswi SMA di Sukabumi Meninggal Saat Ikut Seleksi Paskibraka, Ini Kronologinya

Siswi SMA di Sukabumi Meninggal Saat Ikut Seleksi Paskibraka, Ini Kronologinya

Bandung
2 Ormas Bentrok di Bandung, Polisi Belum Tetapkan Tersangka

2 Ormas Bentrok di Bandung, Polisi Belum Tetapkan Tersangka

Bandung
Persib vs Persebaya Besok, Polisi Larang Bonek Datang ke Bandung

Persib vs Persebaya Besok, Polisi Larang Bonek Datang ke Bandung

Bandung
Kisah Pilu Nenek Rusmini, Rumahnya Ambruk Diterpa Hujan Deras

Kisah Pilu Nenek Rusmini, Rumahnya Ambruk Diterpa Hujan Deras

Bandung
Ratusan Rumah di Lebak Banten Terendam Banjir

Ratusan Rumah di Lebak Banten Terendam Banjir

Bandung
Protes Jalan Rusak, Warga Tanami Pohon Pisang di Jalan Depan Gerbang Kantor Pemkab Bandung Barat

Protes Jalan Rusak, Warga Tanami Pohon Pisang di Jalan Depan Gerbang Kantor Pemkab Bandung Barat

Bandung
Bukan Tak Diupah, Diungkap Motif Tukang Kebun Bunuh Majikan di Bandung

Bukan Tak Diupah, Diungkap Motif Tukang Kebun Bunuh Majikan di Bandung

Bandung
Terungkap, Pria Dibunuh dan Dicor di Bandung Barat Direncanakan 2 Hari Sebelumnya

Terungkap, Pria Dibunuh dan Dicor di Bandung Barat Direncanakan 2 Hari Sebelumnya

Bandung
Ijal yang Bunuh dan Cor Mayat Didi di Bandung Barat Sempat Menyamar Pakai Kostum Badut di Jakarta

Ijal yang Bunuh dan Cor Mayat Didi di Bandung Barat Sempat Menyamar Pakai Kostum Badut di Jakarta

Bandung
Bentrok Maut 2 Ormas di Bandung, Polisi: Mereka Sudah Sepakat Berdamai

Bentrok Maut 2 Ormas di Bandung, Polisi: Mereka Sudah Sepakat Berdamai

Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com