Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sunat Uang BLT untuk Kupon Gerak Jalan, Lurah di Sumedang Minta Maaf dan Kembalikan Uang

Kompas.com - 28/09/2022, 20:45 WIB
Reni Susanti

Editor

SUMEDANG, KOMPAS.com - Lurah Talun, Sumedang, Jawa Barat, Rinny Mulyati meminta maaf dan mengembalikan uang milik penerima bantuan langsung tunai (BLT) yang disunat untuk dibelikan kupon gerak jalan.

Rinny mengaku telah melanggar aturan Dirjen Pemberdayaan Masyarakat, Kemensos RI nomor 158/2022 tentang BLT.

"Ya, sudah dikembalikan sama panitia milangkala (hari ulang tahun) Kelurahan Talun," kata Lurah Talun, Rinny Mulyati dikutip dari TribunJabar.id, Rabu (28/9/2022).

Baca juga: Viral, Video Polisi Disebut Minta Uang Tilang Rp 600.000 ke Sopir Travel, Marah Direkam dan Ancam UU ITE

Pengembalian dilakukan oleh panitia milangkala kepada setiap Ketua RW pada Selasa (27/9/2022). Kemudian uang itu dikembalikan Ketua RW ke setiap KPM.

Total uang yang dikembalikan mencapai Rp 6.618.000.

Namun, Rinny tak menjelaskan berapa banyak KPM yang dikutip uangnya dengan cara digiring membeli kupon itu.

Rinny menyebutkan, pasca-kegaduhan tersebut ia meminta maaf terhadap masyarakat di Kelurahan Talun dan Kabupaten Sumedang pada umumnya.

"Kami atas nama Pemerintah Kelurahan Talun beserta panitia milangkala menyampaikan permohonan maaf yang sebesar besarnya atas kegaduhan yang terjadi pada saat ini. Kejadian ini tidak lepas dari tanggung jawab kami panitia milangkala dan saya Lurah Talun," katanya.

Baca juga: BLT Dana Desa di Blora Kembali Disalahgunakan, Polisi Periksa Kepala Desa

Rinny mengatakan, hal gaduh ini akan menjadi pelajaran berharga bagi dirinya.

"Semoga ini menjadi pembelajaran agar Kelurahan Talun menjadi lebih baik," kata Rinny.

Dibela Sekda Sumedang

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sumedang, Herman Suryatman mengatakan, Kelurahan Talun tak sengaja menyunat BLT yang diterima keluarga penerima manfaat (KPM).

Sebelumnya, dalam kasus penyunatan BLT kompensasi naiknya harga bahan bakar minyak (BBM), pihak Kelurahan Talun menggiring warga penerima BLT untuk membeli kupon gerak jalan HUT Kelurahan Talun.

Selain itu, menganjurkan KPM BLT membayar pajak bumi dan bangunan (PBB).

"Begini, ya, itu ditenggarai ada ketidaksengajaan. Ada imbauan masyarakat membeli kupon dan bayar PBB," kata Herman.

Baca juga: Tinjau Penyaluran BSU dan BLT, Jokowi: Jangan Belikan yang Lain

Atas kasus ini, Dinas Sosial (Dinsos) dan Inpektrorat Daerah (Irda) Kabupaten Sumedang telah menegaskan, kelurahan menyalahi aturan.

BLT, menurut peraturan Dirjen Pemberdayaan Sosial Kemensos RI, hanyalah untuk membeli bahan pemenuhan kebutuhan pokok.

"Ini lagi berproses, sudah didalami oleh Inspektorat dan masih difinalisasi. Nanti dilaporkan ke bupati dan wabup," kata Herman.

Dua lembaga telah menyatakan kecenderungan Lurah Talun menyalahi aturan.

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Lurah Talun Akhirnya Minta Maaf, Kembalikan Uang BLT yang Disunat untuk Beli Kupon Gerak Jalan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com