Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Karawang Temukan 40 Data Ganda Keanggotaan Parpol

Kompas.com - 06/10/2022, 13:17 WIB
Farida Farhan,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

KARAWANG, KOMPAS.com-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karawang, Jawa Barat menemukan ada 40 orang terdaftar sebagai anggota lebih dari satu partai politik atau data ganda parpol.

Namun saat ini sudah diklarifikasi dan sudah dianggap selesai.

"Data ganda antar parpol ini ada sebanyak 40 orang," kata Ketua KPU Karawang Miftah Farid, Rabu (5/10/2022).

Baca juga: 71 Warga Karawang Lapor Namanya Dicatut Parpol, Ini Link Mengeceknya

KPU Karawang telah mengklarifikasi dengan mendatangkan dua parpol yang mencantumkan warga sebagai anggota dan warga yang bersangkutan.

"Warga tersebut kita tanyakan bahwa dirinya itu masuk ke dalam partai mana dan disaksikan dengan dua parpol yang mencantumkan namanya. Kemudian kuta buatkan berita acaranya," katanya.

Selain data ganda parpol, 71 warga di Karawang, Jawa Barat melapor nama dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) mereka dicatut partai politik setelah memeriksa pada Sistem Informasi Politik (Sipol) KPU.

"Pada termin satu ada 32 orang yang melapor. Saat ini sudah klir, sudah kita proses," katanya.

Kemudian, kata Farid, pada termin kedua ada 39 orang yang melapor nama mereka dicatut parpol. Padahal mereka merasa tidak masuk parpol mana pun.

"Saat ini yang 39 ini sedang kami proses. Profesi atau pekerjaan mereka random," ujar Farid.

Baca juga: Ada 41 Warga di DI Yogyakarta Dicatut Parpol, Warga Diminta Cek Nama di Sipol

Farid mengimbau masyarakat untuk mengecek di Sipol melalui https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik.

Jika kemudian namanya muncul namun tidak merasa anggota parpol, berarti dicatut.

"Masyarakat yang namanya dicatut silakan melapor kepada KPU, akan kami proses," ucap dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com