Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

7 Pegawai Bapenda Purwakarta Dimutasi Tanpa Alasan, Pengamat: Jika Dirugikan Bisa Lapor Kemendagri

Kompas.com - 14/10/2022, 18:26 WIB
Muhamad Syahrial

Penulis

KOMPAS.com - Pengamat Tata Negara, Politik, dan Keamanan, Universitas Padjadjaran, Idil Akbar, menanggapi persoalan mutasi 7 orang pejabat Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Purwakarta.

Menurutnya, pergantian struktur pejabat di lingkungan dinas atau badan daerah memiliki mekanisme sesuai UU ASN Nomor 5 Tahun 2014.

Dia menjelaskan, Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) akan melakukan seleksi usai memberi pertimbangan kepada pembina kepegawaian, yakni sekretaris daerah (sekda).

Sekda pun lebih dulu membicarakan hal tersebut dengan bupati terkait orang-orang yang memiliki kelayakan untuk ditempatkan pada posisi jabatan struktural terutama eselon III dan IV.

Baca juga: Curahan Hati ASN yang Dimutasi Bupati Purwakarta Tanpa Alasan: Berkinerja Baik Kok Dimutasi?

Mekanisme mutasi Aparatur Sipil Negara (ASN), kata Akbar, juga ada di peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) RO Nomor 5 Tahun 2019.

"Mutasi itu diberlakukan untuk mengisi jabatan yang secara struktural memang kosong atau memang perlu diindahkan, tetapi ada aturannya," kata Akbar kepada Kompas.com, Jumat (14/10/2022).

"Kemudian harus mempertimbangkan misalnya soal kebutuhan organisasi atau juga kelayakan," imbuhnya.

Dia menerangkan, kelayakan yang dimaksud adalah pendidikannya, jenjang karier, dan sebagainya.

"Pertanyaan saya begini sederhananya, apakah proses itu dilalui atau tidak sebenarnya pada waktu mutasi 7 orang di Bapenda Kabupaten Purwakarta?," ucap Akbar.

Baca juga: Realisasi Pajak Surplus Rp 40 Miliar, 7 Orang Pejabat Bapenda Purwakarta Dimutasi

Jika memang tidak, Akbar menekankan, ada kesalahan prosedur yang fatal dalam proses mutasi 7 orang ASN Bapenda Kabupaten Purwakarta.

"Konsekuensinya, pertama adalah kalau ini bisa naik ke tingkat pusat maka Kemendagri harus menegur itu kepala daerah (Bupati Purwakarta), kalau sudah parah ya harus melakukan pembinaan," jelasnya.

Konsekuensi selanjutnya, dia menambahkan, jika mutasi dilakukan tanpa melalui mekanisme yang sesuai dengan peraturan BKN nomor 5 tahun 2019 dan peraturan yang lain, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purwakarta harus mengembalikan semua jabatan tersebut kepada ASN sebelumnya.

"Jadi tidak boleh kemudian itu diteruskan apalagi bila memang terbukti di situ ada kesalahan proses penentuan orang-orang yang menempati posisi di eselon III dan IV," ujarnya.

Baca juga: Detik-detik Perempuan di Purwakarta Lawan Komplotan Perampok yang Rampas Rp 200 Juta Miliknya

ASN berhak tahu alasan mutasi

Akbar juga menegaskan, 7 orang pegawai Bapenda tersebut berhak mengetahui alasan dia dimutasi sesuai dengan penilaian kinerjanya, bukan atas dasar suka atau tidak suka.

"Kalau memang dia dinilai kinerjanya buruk atau tidak baik, tidak mencapai target, atau memang secara struktural bertentangan dengan aturan termasuk juga atasan, kalau itu yang terjadi, tentu saja layak untuk dimutasi, tetapi tetap yang dimutasi harus mendapatkan alasan yang jelas dulu," tegasnya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Pulangkan Bonek yang Nekat Datang ke Bandung Jelang Persib Vs Persebaya

Polisi Pulangkan Bonek yang Nekat Datang ke Bandung Jelang Persib Vs Persebaya

Bandung
Ijal Bunuh Didi dan Butuh 3 Jam untuk Cor Jasad Korban di Dalam Rumah di Bandung Barat

Ijal Bunuh Didi dan Butuh 3 Jam untuk Cor Jasad Korban di Dalam Rumah di Bandung Barat

Bandung
Usai Kasus Pungli di Masjid Al Jabbar, Pengelola Pasang Spanduk dan Baliho Imbauan

Usai Kasus Pungli di Masjid Al Jabbar, Pengelola Pasang Spanduk dan Baliho Imbauan

Bandung
Bonek Dilarang Hadiri Pertandingan Persib Vs Persebaya, Polisi Berjaga di Perbatasan Kota Bandung

Bonek Dilarang Hadiri Pertandingan Persib Vs Persebaya, Polisi Berjaga di Perbatasan Kota Bandung

Bandung
Kementan Bakal Beri 5.000 Pompa untuk Produksi Padi Jabar

Kementan Bakal Beri 5.000 Pompa untuk Produksi Padi Jabar

Bandung
Polisi Buru Pelaku Lain dalam Perselisihan 2 Ormas di Bandung yang Tewaskan 1 Orang

Polisi Buru Pelaku Lain dalam Perselisihan 2 Ormas di Bandung yang Tewaskan 1 Orang

Bandung
Polisi Tetapkan 1 Tersangka Kasus Bentrok 2 Ormas di Bandung yang Tewaskan 1 Orang

Polisi Tetapkan 1 Tersangka Kasus Bentrok 2 Ormas di Bandung yang Tewaskan 1 Orang

Bandung
Prakiraan Cuaca Bogor Hari Ini Sabtu 20 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Bogor Hari Ini Sabtu 20 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Sedang

Bandung
Anggota Ormas 'Ngamuk' dan Rusak Rumah di Subang, 19 Orang Jadi Tersangka

Anggota Ormas "Ngamuk" dan Rusak Rumah di Subang, 19 Orang Jadi Tersangka

Bandung
Aktivitas Gunung Anak Krakatau Turun, Status Turun Menjadi Waspada

Aktivitas Gunung Anak Krakatau Turun, Status Turun Menjadi Waspada

Bandung
Kronologi 2 Ormas di Bandung Bentrok hingga 1 Orang Tewas, Berawal dari Tersenggol

Kronologi 2 Ormas di Bandung Bentrok hingga 1 Orang Tewas, Berawal dari Tersenggol

Bandung
Kayla Meninggal Usai Lari 7 Putaran 12 Menit Saat Seleksi Paskibraka

Kayla Meninggal Usai Lari 7 Putaran 12 Menit Saat Seleksi Paskibraka

Bandung
Siswi SMA di Sukabumi Meninggal Saat Ikut Seleksi Paskibraka, Ini Kronologinya

Siswi SMA di Sukabumi Meninggal Saat Ikut Seleksi Paskibraka, Ini Kronologinya

Bandung
2 Ormas Bentrok di Bandung, Polisi Belum Tetapkan Tersangka

2 Ormas Bentrok di Bandung, Polisi Belum Tetapkan Tersangka

Bandung
Persib vs Persebaya Besok, Polisi Larang Bonek Datang ke Bandung

Persib vs Persebaya Besok, Polisi Larang Bonek Datang ke Bandung

Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com