Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Waspadai Gagal Ginjal Akut, Peredaran Obat Sirup di Bandung Barat Disetop

Kompas.com - 20/10/2022, 18:59 WIB
Bagus Puji Panuntun,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

BANDUNG BARAT, KOMPAS.com- Dinas Kesehatan (Dinkes) Bandung Barat mulai melarang peredaran obat bebas dalam bentuk cair atau sirup kepada masyarakat.

Penyetopan jual beli obat-obatan cair dari pasaran itu sebagai langkah kewaspadaan atas temuan gangguan ginjal akut progresif atipikal yang mayoritas menyerang usia anak di Indonesia sejak beberapa pekan terakhir.

Seperti diketahui, Kementerian Kesehatan menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) Pada Anak yang diteken oleh Plt Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Murti Utami pada Selasa (18/10/2022) kemarin.

Baca juga: 11 Anak di Bali Meninggal akibat Gagal Ginjal Akut, Dinkes Terbitkan SE Larangan Obat Sirop

Sub Koordinator Farmasi, Makanan Minuman, Kosmetik dan Tradisional Rendra Gustiawan mengatakan, Dinas Kesehatan sudah membuat SE untuk fasilitas kesehatan yang berada di Bandung Barat untuk mewaspadai adanya kasus gangguan gagal ginjal misterius tersebut.

"Untuk saat ini dasar kita adalah surat edaran dari Kemenkes. Dengan prinsip kehati-hatian untuk memberikan perlindungan kepada masyarakay, maka di imbau kepada sarana apotek, toko obat, Klinik, Puskesmas, Rumah Sakit dan lain lain untuk tidak menjual dan/atau meresepkan obat sediaan sirup," ungkap Rendra saat dihubungi, Kamis (20/10/2022).

Imbauan untuk menarik obat-obatan cair atau sirup ini akan berlaku sampai ada informasi terbaru dari Kementerian Kesehatan maupun Badan POM.

Untuk saat ini, tenaga Kesehatan pada fasilitas pelayanan kesehatan diminta tidak memberikan resep obat-obatam dalam bemtuk sediaan cair atau sirup.

"Imbauan itu berlaku sampai ada informasi berikutnya dari pemerintah. Sifatnya masih imbauan, belum sampai kita lakukan pengosongan. Adapun stok obat sirup yang ada, tidak diperbolehkan dulu dijuual atau diberikan sampai ada informasi dari Kemenkes ataupun BPOM," paparnya.

Baca juga: Ada 26 Kasus Anak Gagal Ginjal Akut di Aceh, 10 Meninggal Dunia

Rendra menjelaskan, larangan peredaran obat sirup itu untuk mencegah adanya kasus baru gangguan ginjal akut progresif atipikal di mana penyakit tersebut mayoritas menyerang anak-anak.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com