KARAWANG, KOMPAS.com-Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polisi Resor (Polres) Karawang tidak akan melakukan tilang manual sesuai instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polres Karawang AKP La Ode Habibi Ade Jama mengatakan jika ditemukan pelanggaran akan dilakukan teguran secara humanis.
"Berbentuk woro-woro, preventif, preventif kepada masyarakat yang melanggar. Nanti akan dilaksanakan terus menerus," kata Habibi di Mapolres Karawang, Selasa (25/10/2022).
Baca juga: Ada Penipuan Bermodus Chat WhatsApp Pemberitahuan Tilang Elektronik, Warga Diminta Hati-hati
Namun, ada pengecualian untuk pelanggaran yang menimbulkan hal fatal, misalnya kecelakaan dan balap liar.
Habibi mengatakan, hal ini dilakukan sembari menunggu tilang elektronik Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) diberlakukan di Karawang pada 2023.
"Untuk ETLE Karawang sendiri baru akan diterapkan 2023. Sekarang lagi dipersiapkan sarana dan prasarananya," kata Habibi.
ETLE sendiri, kata Habibi, akan dilakukan secara mobile maupun statis. ETLE statis akan dipasang di sejumlah titik lampu merah di Karawang.
Baca juga: Polda Jateng Uji Coba Tilang ETLE Gunakan Drone
Sedangkan ETLE mobile akan menggunakan kendaraan khusus yang dilengkapi perangkat ETLE.
"ETLE mobile dari Polda Jabar sudah melakukan pengecekan di lokasi mana saja," kata dia.