Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Setelah Dicekoki Anggur Merah, 2 Remaja di Bogor Diperkosa 5 Pria Bergiliran

Kompas.com - 04/11/2022, 14:49 WIB
Afdhalul Ikhsan,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

KABUPATEN BOGOR, KOMPAS.com - Dua remaja perempuan berusia 13 dan 14 tahun di Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, menjadi korban pemerkosaan oleh lima pria. Kedua korban diperkosa berkali-kali selama tiga hari di salah satu rumah pelaku.

Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin mengatakan, kasus ini baru terungkap setelah pihak keluarga korban melapor ke kantor polisi setempat.

"Tiga orang pelaku dari total lima orang pelaku persetubuhan yang kita amankan yakni AM (20), IM (16), dan RA (16). Sementara dua pelaku lainnya yakni FF (19) dan A (17) masuk DPO atau dalam pengejaran," kata Iman saat konferensi pers di Mapolres Bogor, Cibinong, Kamis (3/11/2022).

Baca juga: Janji Sekolahkan, Honorer di Bengkulu Malah Perkosa Keponakannya 2 Tahun hingga Hamil

Aksi bejat para pelaku diawali perkenalan dengan kedua korban melalui media sosial Facebook.

Setelah itu, pada Kamis (22/9/2022) mereka janjian bertemu dan kemudian mengajak jalan-jalan menggunakan dua unit sepeda motor.

Pada Kamis petang itu, mereka akhirnya mengarah ke lokasi kejadian atau salah satu rumah pelaku di Desa Bojong. Di sana, kata Iman, para pelaku mencekoki korban minuman keras jenis anggur merah.

Saat korban tak berdaya, para pelaku secara bergiliran mencabuli dua korbannya yang masih di bawah umur atau masih sekolah itu.

Kelima pelaku melakukan persetubuhan secara bergiliran atau bergantian dalam rentan tiga hari, yakni Kamis (22/9/2022), Sabtu (24/9/2022), dan Minggu (25/9/2022).

Dalam melakukan aksinya, para pelaku ini tidak hanya sekali melakukannya namun beberapa kali di hari yang berbeda. Kedua korban sempat dibawa ke wilayah Cariu oleh para pelaku lalu ditinggalkan di sebuah lokasi yang sepi.

Baca juga: Pria di Tabanan Perkosa Anak dan Keponakan, Terungkap karena Korban Cerita ke Guru

"Tiga hari di hari yang berbeda dan dua-duanya sempat dipulangkan pada Jumat (23/9/2022). Jadi di hari pertama itu malam Jumat ada 2 orang pelaku yang melakukannya, kemudian hari Sabtu malam Minggu itu ada 3 orang pelaku," ujarnya.

Atas perbuatannya, para pelaku ini dijerat dengan Pasal 81 dan atau 82 Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dan Undang-undang nomor 23 ayat tahun 2002 pasal 4 ayat 1 (b),(c) dan pasal 6 huruf C Undang-undang nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kronologi 2 Ormas di Bandung Bentrok hingga 1 Orang Tewas, Berawal dari Tersenggol

Kronologi 2 Ormas di Bandung Bentrok hingga 1 Orang Tewas, Berawal dari Tersenggol

Bandung
Kayla Meninggal Usai Lari 7 Putaran 12 Menit Saat Seleksi Paskibraka

Kayla Meninggal Usai Lari 7 Putaran 12 Menit Saat Seleksi Paskibraka

Bandung
Siswi SMA di Sukabumi Meninggal Saat Ikut Seleksi Paskibraka, Ini Kronologinya

Siswi SMA di Sukabumi Meninggal Saat Ikut Seleksi Paskibraka, Ini Kronologinya

Bandung
2 Ormas Bentrok di Bandung, Polisi Belum Tetapkan Tersangka

2 Ormas Bentrok di Bandung, Polisi Belum Tetapkan Tersangka

Bandung
Persib vs Persebaya Besok, Polisi Larang Bonek Datang ke Bandung

Persib vs Persebaya Besok, Polisi Larang Bonek Datang ke Bandung

Bandung
Kisah Pilu Nenek Rusmini, Rumahnya Ambruk Diterpa Hujan Deras

Kisah Pilu Nenek Rusmini, Rumahnya Ambruk Diterpa Hujan Deras

Bandung
Ratusan Rumah di Lebak Banten Terendam Banjir

Ratusan Rumah di Lebak Banten Terendam Banjir

Bandung
Protes Jalan Rusak, Warga Tanami Pohon Pisang di Jalan Depan Gerbang Kantor Pemkab Bandung Barat

Protes Jalan Rusak, Warga Tanami Pohon Pisang di Jalan Depan Gerbang Kantor Pemkab Bandung Barat

Bandung
Bukan Tak Diupah, Diungkap Motif Tukang Kebun Bunuh Majikan di Bandung

Bukan Tak Diupah, Diungkap Motif Tukang Kebun Bunuh Majikan di Bandung

Bandung
Terungkap, Pria Dibunuh dan Dicor di Bandung Barat Direncanakan 2 Hari Sebelumnya

Terungkap, Pria Dibunuh dan Dicor di Bandung Barat Direncanakan 2 Hari Sebelumnya

Bandung
Ijal yang Bunuh dan Cor Mayat Didi di Bandung Barat Sempat Menyamar Pakai Kostum Badut di Jakarta

Ijal yang Bunuh dan Cor Mayat Didi di Bandung Barat Sempat Menyamar Pakai Kostum Badut di Jakarta

Bandung
Bentrok Maut 2 Ormas di Bandung, Polisi: Mereka Sudah Sepakat Berdamai

Bentrok Maut 2 Ormas di Bandung, Polisi: Mereka Sudah Sepakat Berdamai

Bandung
BI Banten Temukan 28 Lembar Uang Palsu Selama Ramadhan 2024

BI Banten Temukan 28 Lembar Uang Palsu Selama Ramadhan 2024

Bandung
Bunga Bangkai Raksasa Mekar Sempurna di Kebun Raya Cibodas

Bunga Bangkai Raksasa Mekar Sempurna di Kebun Raya Cibodas

Bandung
4 Bulan di 2024, Pasien DBD Kabupaten Kuningan Naik Lebihi Tahun 2023

4 Bulan di 2024, Pasien DBD Kabupaten Kuningan Naik Lebihi Tahun 2023

Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com