Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penjelasan Jaksa Soal Pemerkosa Anak di Sukabumi yang Bebas karena Dakwaan Cacat Formil

Kompas.com - 05/11/2022, 08:37 WIB
Reni Susanti

Editor

SUKABUMI, KOMPAS.com - Terdakwa pemerkosaan anak tiri di Sukabumi, Jawa Barat, H, dibebaskan karena dakwaan jaksa dinilai cacat formil.

Dakwaan dinilai cacat formil karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak membubuhkan tanggal dan tanda tangan.

Akibatnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Cibadak, Sukabumi, memerintahkan terdakwa dibebaskan, Senin (26/9/2022). Setelah dibebaskan, terdakwa pun kabur.

Baca juga: Gara-gara Dakwaan Jaksa Tak Catat Tanggal, Ayah yang Rudapaksa Anak Tiri di Sukabumi Bebas

Menanggapi hal ini, Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi Tigor Sirait menjelaskan persoalan tersebut.

Saat itu Penasehat Hukum (PH) terdakwa H, mengajukan eksepsi atau nota keberatan, dalam eksepsi itu ditemukan tidak dicantumkannya tanggal pada dakwaan JPU.

"Bahwa perkara tersebut sebelumnya telah P-21 dan telah dilimpah ke PN, selanjutnya PN mengeluarkan penetapan hari sidang," ujar Tigor dikutip dari Tribun Jabar, Sabtu (5/11/2022).

"Kemudian perkara disidangkan pertama kali dengan acara pembacaan dakwaan, lalu atas dakwaan tersebut terdakwa melalui PH nya mengajukan keberatan/eksepsi yang pada intinya bahwa dakwaan JPU tidak dicantumkan tanggal pada surat dakwaan, sehingga dakwaan tersebut tidak bisa diterima dan harus dibatalkan," tambah dia, Rabu (2/11/2022).

Baca juga: Sang Ibu di Sukabumi Lemas Saat Tahu Pemerkosa Anaknya Dibebaskan: Katanya Ada Berkas yang Belum Komplet

Tigor menjelaskan, saat itu JPU mengajukan tanggapan atas eksepsi yang diajukan PH terdakwa H, mengingat kasus itu merupakan perkara penting yang korbannya anak di bawah umur.

"Lalu JPU mengajukan tanggapan terhadap keberatan PH atau eksepsi tersebut yang pada intinya bahwa dengan belum dicantumkannya tanggal pada dakwaan tersebut tidak serta merta dakwaan tersebut tidak dapat diterima dan dibatalkan, mengingat perkara tersebut adalah perkara penting yang korbannya adalah anak di bawah umur," ungkap dia.

Namun, pada 28 September 2022, Hakim memutus perkara tersebut dengan putusan sela menerima eksepsi PH terdakwa H. Keputusan itu menyatakan perkara tidak bisa dilanjutkan dan H dikeluarkan dari tahanan.

"Kemudian atas putusan sela tersebut JPU melaksanakannya dan mengeluarkan terdakwa dari tahanan," ucapnya.

JPU telah memperbaiki dakwaan dan langsung melimpahkan perkara ke PN. Namun, saat akan dilakukan penahanan kembali, terdakwa H kabur dan hingga kini keberadaannya belum ditemukan.

"Kemudian pada tanggal 3 Oktober 2022 JPU langsung melimpahkan kembali perkara tersebut ke PN dengan memperbaiki dakwaan sebelumnya, namun pada saat akan melakukan penahanan kembali terhadap terdakwa, keberadaan terdakwa sampai saat ini belum diketahui," kata Tigor.

Tigor mengatakan, JPU hingga kini masih berupaya melakukan pencarian terhadap H dibantu Polres Sukabumi.

"Apabila telah tertangkap akan segera disidangkan kembali," ujarnya.

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Dakwaan Pelaku Rudapaksa di Sukabumi Gugur, JPU Akui Hal Ini, Terdakwa Kini Kabur & Belum Ditemukan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com