Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Santri Didenda Rp 37 Juta, Bupati Bandung: Denda Tak Melulu Berbentuk Materi

Kompas.com - 07/11/2022, 19:32 WIB
M. Elgana Mubarokah,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Bupati Bandung Dadang Supriatna angkat bicara soal adanya salah seorang santri yang didenda Rp 37 juta lebih oleh Pondok Pesantren Ruuhul Qur'an Mumtaz (RQM) yang berlokasi di Kampung Cigupakan, Desa Cilengkrang, Kecamatan Cilengkrang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Meskipun sudah terjadi kesepakatan antara orangtua santri dan lembaga pesantren RQM terkait denda tersebut, Bupati Bandung berharap tak melulu denda harus berbentuk materi.

"Saya pikir lebih cenderung bagaimana dalam peningkatan kedisiplinan dan peningkatan karakter," katanya, dikonfirmasi, Senin (7/10/2022).

Baca juga: Wagub Jabar Ancam Tutup Ponpes yang Denda Santri Kabur Rp 37 Juta

Dadang berjanji akan mengundang pesantren RQM, meski kewenangan tersebut ada di bawah Kementerian Agama (Kemenag).

Dia berkata, selaku pimpinan dari Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bandung persoalan tersebut tak bisa luput dari perhatiannya.

Pasalnya, lokasi pesantren berada di Kabupaten Bandung dan menjadi tanggungjawab Pemda juga.

"Tetapi kita selaku pemerintah daerah juga berwenang untuk melakukan koordinasi dalam artian memanggil, kemudian saya akan segera mengundang bekerja sama dengan kemenag. Jangan sampai terjadi permasalahan yang seperti itu lagi," ungkapnya.

Dadang berharap, sanksi diembankan bisa diarahkan ke pembentukan karakter, agar para santri bisa belajar dengan giat. Selain itu, dia berharap setiap pesantren bisa menerapkan muatan lokal.

"Saya ingin lebih kedepankan pesantren itu mengedepankan sesuatu yang baru, sehingga bukan hanya sebagai santri setelah keluar dari pesantren itu. Tapi juga menjadi entrepreneur," tuturnya.

Kemenag Akan Telusuri

Sementara Kepala Kemenag Kabupaten Bandung Abdul Rahim mengatakan akan menelusuri kasus itu. Ia mengaku baru mengetahui adanya kasus santri yang di denda tersebut.

"Iya, saya baru dengar tadi bahwa akan saya telusuri. Dan kita akan proporsional apakah memang hal demikian itu benar adanya atau ada sesuatu," kata Abdul Rahim.

Baca juga: Santri Didenda Rp 37 Juta, Pengasuh Ponpes: Aturan Itu Agar Siswa Tidak Seenaknya karena Sekolah Gratis

Menurutnya, setiap Yayasan atau Pesantren memiliki sebuah komitmen pada saat orangtua santri menitipkan anaknya ke Pesantren atau Yayasan.

Bahkan, kata dia, ada sanksi tersendiri ketika santri melakukan kegiatan yang indisipliner.

"Namun pada prinsipnya tetap kementerian agama yang mempunyai kewenangan lembaga itu akan kami telusuri sampai kebenarannya seperti apa. Saya baru mendengar hari ini, insyaallah perkembangan selanjutnya akan disampaikan," ungkapnya.

"Akan kami telusuri, termasuk izin dari kemenag itu seperti apa, terus lembaga pendidikannya apa saja, kasusnya apa. Termasuk kok sampai memberikan surat dan melakukan sanksi, termasuk juga semacam denda. Kalau pesantren atau yayasan seharusnya memberikan pendidikan karakter yang memang harus diungkapkan."

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Hujan Deras di Garut, Longsor Timpa 4 Rumah, 3 Orang Tertimbun

Hujan Deras di Garut, Longsor Timpa 4 Rumah, 3 Orang Tertimbun

Bandung
Nasib Pilu Anis Dibakar Suaminya Berujung Maut, 3 Minggu Derita Luka Bakar 89 Persen

Nasib Pilu Anis Dibakar Suaminya Berujung Maut, 3 Minggu Derita Luka Bakar 89 Persen

Bandung
Angin Puting Beliung Terbesar di Cimaung, Gemuruh Macam Suara Pesawat

Angin Puting Beliung Terbesar di Cimaung, Gemuruh Macam Suara Pesawat

Bandung
Belasan Pelaku UMKM Disabilitas Buka Sentra Kuliner di Lembang

Belasan Pelaku UMKM Disabilitas Buka Sentra Kuliner di Lembang

Bandung
Prakiraan Cuaca Bandung Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Lebat

Prakiraan Cuaca Bandung Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Lebat

Bandung
Rumah Rusak akibat Puting Beliung di Bandung Bertambah Jadi 65

Rumah Rusak akibat Puting Beliung di Bandung Bertambah Jadi 65

Bandung
Derita Penyintas Gempa Cianjur, Melahirkan di Tenda Darurat karena Tak Ada Uang

Derita Penyintas Gempa Cianjur, Melahirkan di Tenda Darurat karena Tak Ada Uang

Bandung
3 Pria Tertabrak Kereta Api di Bandung, 1 Tewas

3 Pria Tertabrak Kereta Api di Bandung, 1 Tewas

Bandung
Video Viral Ratusan Warga Geruduk Maling Motor di Balaidesa Setupatok Cirebon

Video Viral Ratusan Warga Geruduk Maling Motor di Balaidesa Setupatok Cirebon

Bandung
Diguyur Hujan, Tebing Setinggi 120 Meter Longsor Memutus Jalan di Bandung Barat

Diguyur Hujan, Tebing Setinggi 120 Meter Longsor Memutus Jalan di Bandung Barat

Bandung
Pj Bupati Bandung Barat Diperiksa Terkait Kasus Korupsi Pasar Cigasong Majalengka

Pj Bupati Bandung Barat Diperiksa Terkait Kasus Korupsi Pasar Cigasong Majalengka

Bandung
Cerita ODGJ di Indramayu, Dicerai Suami, Diperkosa Tetangga hingga Hamil

Cerita ODGJ di Indramayu, Dicerai Suami, Diperkosa Tetangga hingga Hamil

Bandung
Praktik Kawin Kontrak di Cianjur, Tarifnya Capai Rp 100 Juta, Targetnya Wisatawan Asal Timur Tengah

Praktik Kawin Kontrak di Cianjur, Tarifnya Capai Rp 100 Juta, Targetnya Wisatawan Asal Timur Tengah

Bandung
2 Anak Meninggal karena DBD di Karawang Selama Januari-April 2024

2 Anak Meninggal karena DBD di Karawang Selama Januari-April 2024

Bandung
BNPB: 2023 Terjadi 5.400 Bencana, Naik 52 Persen

BNPB: 2023 Terjadi 5.400 Bencana, Naik 52 Persen

Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com